RajaBackLink.com

Investigasi: KM Sinjori, Kapal Milik Ahak Diduga Masuk Jaringan Mafia Perdagangan Gelap di Kepri

Investigasi: KM Sinjori, Kapal Milik Ahak Diduga Masuk Jaringan Mafia Perdagangan Gelap di Kepri

DNews|Tanjungpinang Dugaan praktik ilegal kembali mencuat di perairan Kepulauan Riau. Kapal KM Sinjori dengan tanda identitas KH 5190, milik seorang pengusaha bernama Ahak, terendus memuat paku dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi. Indikasi ini menambah daftar panjang sindikat penyelundupan yang selama ini diduga bermain di jalur laut Kepri.

Kronologi Temuan

Kapal KM Sinjori diketahui bersandar di pelabuhan dengan muatan penuh. Dari pengamatan di lapangan, paku-paku tersebut tidak tercatat dalam manifes resmi. Informasi menyebutkan barang berasal dari pemasok luar negeri yang masuk melalui jalur tikus.

“Barang seperti ini jelas tidak ada cukai. Kalau dibiarkan, negara bisa rugi miliaran setiap kali kapal masuk,” ujar seorang sumber di pelabuhan.

Dugaan Jaringan

Bukan hanya sekadar penyelundupan kecil, muatan KM Sinjori diduga terhubung dengan jaringan mafia dagang gelap yang menguasai sejumlah titik di Kepri. Nama Ahak disebut-sebut bukan kali pertama muncul dalam kasus serupa. Ia diduga punya “bekingan kuat” sehingga aktivitasnya kerap lolos dari jerat hukum.

Praktik ini diyakini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi keterlibatan oknum aparat yang menutup mata demi setoran. Mekanisme ini lazim dikenal dengan istilah “setoran pelabuhan”, di mana kapal penyelundup tetap bisa keluar-masuk selama ada yang dijaga di belakang layar.

Kerugian Negara dan Dampak Pasar

Masuknya paku ilegal bukan hanya menghilangkan potensi penerimaan negara dari pajak dan bea cukai. Lebih jauh, hal ini merusak persaingan pasar. Paku murah hasil penyelundupan membuat harga di pasaran jatuh, menekan produsen resmi dalam negeri.

“Kalau kondisi ini berlanjut, industri lokal bisa mati pelan-pelan. Mafia laut makin kaya, negara dan rakyat makin dirugikan,” tegas seorang aktivis antikorupsi di Tanjungpinang.

Desakan ke Aparat

Sorotan kini tertuju pada aparat penegak hukum, mulai dari Bea Cukai, Polairud, hingga Syahbandar. Masyarakat mendesak agar kapal segera diperiksa dan muatan disita.

Jika aparat benar-benar serius memberantas penyelundupan, KM Sinjori seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia laut yang selama ini bermain di Kepri. Namun jika dibiarkan, publik akan semakin yakin bahwa praktik “main mata” masih mendominasi jalur hukum di pelabuhan.

Liputan eksklusif – lengkap dengan dugaan alur distribusi paku ilegal ini hingga masuk pasar lokal?

Kasus KM Sinjori adalah cermin: apakah hukum di negeri ini benar-benar tajam ke atas, atau hanya berani menusuk ke bawah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *