Jakarta – Asrama Polisi ( ASPOL ) di daerah Kemayoran Jalan Kran Raya Di Jadikan Jual Beli, Dan dan Disalah Gunakan Oleh Masyarakat Sipil.
Padahal Rumah Tersebut Di peruntukan Rumah Dinas Aspol Lantas, apa yang dimaksud rumah dinas, siapa saja yang memperolehnya, dan sampai kapan masa berlakunya?
Rumah dinas didirikan sebagai hak untuk para anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri). Agar hak ini terdistribusikan dengan baik bagi setiap anggota, perlu adanya aturan hukum yang mengikat setiap anggota.
Akhirnya, peraturan tentang rumah dinas, asrama, atau mes polri Lantas, apa yang dimaksud rumah dinas, siapa saja yang memperolehnya, dan sampai kapan masa berlakunya?
Rumah dinas didirikan sebagai hak untuk para anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri). Agar hak ini terdistribusikan dengan baik bagi setiap anggota, perlu adanya aturan hukum yang mengikat setiap anggota.
Akhirnya, peraturan tentang rumah dinas, asrama, atau mes polri disusun dan diresmikan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13/2018.
Tentang Rumah Dinas Polri
Mengutip laman polri.go.id, perumahan dinas Polri didefinisikan sebagai rumah negara dengan bangunan yang dimiliki dan dikuasai oleh Polri.
Rumah ini berfungsi untuk tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, dan menunjang pelaksanaan tugas Pegawai Negeri dan Polri.
Sementara itu, asrama Polri adalah bangun tempat tinggal untuk Pegawai Negeri pada Polri sedangkan mes adalah hanya berupa tempat tinggal sementara untuk Polri.
Berbeda dengan asrama dan mes, rumah dinas Polri terdiri dari dua golongan, yaitu golongan I dan golongan sbb :
Rumah dinas Polri golongan I adalah perumahan dinas bagi para pemegang jabatan tertentu.
Mereka menghuni rumah tersebut karena sifat jabatan yang mengharuskan bertempat tinggal di sana, tetapi hak penghuniannya terbatas hanya boleh dihuni selama masih memegang jabatan tersebut.
Sementara itu, rumah dinas Polri golongan II adalah perumahan yang dihuni dengan hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari dinas Polri. Rumah ini hanya diperuntukkan bagi pegawa negeri kepada Polri.
Jika, Masa Jabatan Sudah Berakhir Dan Sudah Pensiun Maka Rumah Dinas Tersebut Seharus dikembalikan Ke Negara Dan KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Tujuan dibangunnya rumah dinas, asrama, atau mes adalah untuk mendukung pelaksanaan, kelancaran tugas, dan kesejahteraan Polri.
Rumah dinas ini dibangun juga harus menerapkan prinsip yang meliputi beberapa aspek dan legalitas Rumah dinas Polri golongan I berada di dalam kesatrian atau di luar kesatriaan.
Mengutip laman kemhan.go.id, kesatrian adalah tempat huni Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kepala Kesatrian.
Rumah dinas golongan I hanya boleh diperuntukkan oleh pejabat Polri sesuai ketetapan keputusan kapolri. Setelah, pejabat Polri yang bersangkutan resmi menduduki jabatan, barulah mereka menghuni rumah dinas golongan I.
Rumah dinas Polri golongan II terdiri dari asrama dan mes. Pejabat Polri yang sudah menempatkan rumah dinas golongan I tidak boleh menghuni rumah dinas ini. Rumah dinasi ini dibangun secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran Polri.
Rumah dinas golongan II dihuni setelah pegawai negeri pada Polri mempunyai surat izin penempatan (SIP) atas nama yang bersangkutan menghuni rumah ini.
Masa hunian berlakunya rumah dinas Polri diatur dalam Pasal 10 pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13/2018. Pasal tersebut menyebutkan bahwa rumah dinas Polri diatur sesuai surat izin penempatan (SIP) yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
Namun SIP dapat berakhir, jika seorang pejabat mengalami beberapa hal berikut, yakni tidak memiliki jabatan yang diperuntukkan untuk menghuni rumah dinas masa berlaku hunian rumah sudah habis dan tidak dapat diperpanjang, melakukan perpindahan wilayah hukum Polda yang berbeda, diberhentikan secara hormat atau tidak hormat, pensiun dan meninggal dunia.
Tindakan mengatasnamakan polisi untuk melakukan sesuatu, termasuk menempati atau menjadikan asrama polisi bukan haknya, dapat dijerat dengan pasal penipuan, seperti Pasal 378 KUHP, karena menggunakan nama atau martabat palsu untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Selain itu, tindakan ini juga melanggar peraturan internal Polri terkait perumahan dinas, seperti Peraturan Polri No. 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Polri.
Pasal Penipuan (Pasal 378 KUHP) Isi pasal : Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Relevansi : Dalam kasus ini, seseorang yang bukan polisi aktif tetapi mengaku atau bertindak seolah-olah polisi untuk menempati atau menduduki asrama polisi dapat dianggap melakukan penipuan.
Pelanggaran Peraturan Polri
Peraturan terkait : Peraturan Polri No. 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Polri mengatur tentang siapa saja yang berhak menempati rumah dinas Polri.
Persyaratan: Untuk menempati rumah dinas, seorang polisi harus memiliki izin, yaitu Surat Izin Penempatan (SIP).
Konsekuensi : Seseorang yang menempati rumah dinas tanpa dasar izin yang sah, apalagi jika ia bukan polisi, merupakan pelanggaran terhadap aturan perumahan dinas Polri.
Pentingnya Perizinan Menempati rumah dinas Polri membutuhkan surat izin penempatan (SIP) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Seseorang yang tidak berhak dan tetap menempati asrama polisi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan.
Pertanyaan Awak Media Mengapa Salah Satu Pemegang PBB,PM1 Bernama MOH IBRAHIM Pekerjaan SECURITY ( Warga Sipil ) Namun Bisa Menempati Rumah Aspol Yang Notabenenya diperuntukkan Anggota Polri Aktif,
Padahal Sama Sekali Dalam Keluarga Ini Tidak Ada Berlatar belakang Anggota Polri Yang Aktif ????? Parahnya Lagi PBB RUMAH DARI ASPOL Ini Di Jaminkan Sebagai Jaminan Dengan Sejumlah Uang Untuk Kepentingan Pribadi.
Yang Notabenenya Warga Sipil Dalam Peraturan Rumah Dinas atau Asrama Yang Berstatus Milik Negara Dan tidak bisa asal Di Jaminkan dan Di Perjual Belikan Kami Dari Redaksi Meminta Ini Menjadi Perhatian Khusus Bidpropam Polri Dan Kapolri Segera Menata Ulang Dan Memberantas Aksi Jual Beli dan Kepemilikan Rumah Dinas Dan segera ditindak tegas. ( Tim )