Cimahi, Jawa Barat – Praktik percaloan diduga masih menghantui proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Cimahi, Jawa Barat. Dugaan ini diungkapkan oleh seorang pemohon SIM yang enggan disebutkan namanya.
Menurut pengakuan pemohon tersebut, praktik percaloan terjadi secara terang-terangan di area Satpas, tepatnya di warung yang berada di dalam kompleks Satpas Cimahi. Oknum pedagang warung menawarkan “jasa ekspres” untuk pembuatan SIM A dengan harga Rp 850 ribu.
“Saya ditawarin di belakang Satpas, tepatnya di warung dalam Satpas Cimahi, sama calo berkedok warung yang biasa duduk di kantin. Oknum pedagang warung tersebut menawarkan jasa ekspres dengan harga Rp 850 ribu untuk SIM A,” ungkapnya kepada wartawan.
Pemohon tersebut menambahkan, oknum-oknum calo ini menawarkan berbagai kemudahan, seperti tidak perlu mengikuti tahapan ujian tertulis maupun praktik. “Datang-datang langsung foto doang,” ujarnya.
Dugaan praktik percaloan ini jelas bertentangan dengan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang adanya pungutan liar (pungli) di Satpas SIM. Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, tanggal 31 Oktober 2022.














