RajaBackLink.com

Wartawan Joni Julianto Korban Pengeroyokan Menilai Pihak Polres Melawi Lamban & Mengulur-ulur Waktu Dalam Menangani Kasus Hukumnya

Wartawan Joni Julianto Korban Pengeroyokan Menilai Pihak Polres Melawi Lamban & Mengulur-ulur Waktu Dalam Menangani Kasus Hukumnya

Dinastinews.com – Melawi | Kalbar, 20 September 2025. Penanganan kasus pengeroyokan terhadap jurnalis Jejakdigitalnews.com Joni Julianto di Pasar Laja, Desa Paal, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, meski laporan telah disertai bukti lengkap, proses Penyidikan yang ditangani Satreskrim Polres Melawi diduga berjalan lamban dan terkesan diulur-ulur.

Joni, korban sekaligus Pelapor, mengaku kecewa dengan kinerja Penyidik. Ia menilai langkah Kepolisian tidak sejalan dengan harapan Publik yang menuntut Keadilan.

“Saya sudah memberikan keterangan sebagai korban, menghadirkan saksi, menyerahkan Bukti, bahkan hasil Visum pun sudah ada. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang ditetapkan tersangka,” tegas Joni saat berkomunikasi langsung dengan Awak Media ini Via WhatsApp, pada Sabtu (20/9/2025).

Kuasa hukum korban, Hartani S.H., juga mengkritisi lambannya proses Hukum dan menjelaskan, “Semua unsur formil dan Materil sudah terpenuhi: Saksi, Bukti, dan Visum lengkap. Tidak ada alasan untuk tidak segera menetapkan Tersangka. Kami khawatir ada upaya mengulur waktu atau bahkan Intervensi yang mempermainkan Kasus ini,” ujarnya.

Diapun menambahkan, “Dalam video yang beredar, para pelaku terlihat jelas. Ini bukan Kasus ringan, ini pengeroyokan yang nyaris mengarah pada upaya Pembunuhan. Penyidik harus berani menegakkan Hukum, jangan sampai kepercayaan Publik runtuh,” tegasnya.

Kasus pengeroyokan terhadap Joni terjadi pada 30 Agustus 2025 malam. Akibat aksi brutal tersebut, Joni mengalami memar, sesak napas, dan cedera retak pada kaki hingga harus dirawat Intensif di rumah sakit. Laporan resmi pun langsung dibuat Istrinya, Maryam, pada malam yang sama dengan didampingi Kuasa Hukum.

Maryam menuntut kepolisian bergerak cepat, “Kami hanya minta keadilan. Setelah semua bukti diberikan, mengapa penetapan tersangka belum juga dilakukan? Jangan sampai Pelaku melarikan diri atau menghilangkan Barang Bukti,” desaknya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., M.Tr.Opsla belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi, ia hanya menyarankan Awak Media untuk menanyakan langsung kepada Kasat Reskrim Melawi.

Kasus ini terus menjadi perhatian Publik dan komunitas Jurnalis di Kalimantan Barat. Banyak pihak menilai penanganan yang berlarut-larut dapat mencoreng Citra Kepolisian sekaligus mengancam kebebasan Pers.

Jika ada Pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan ini dan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, Media dengan senang hati akan merespon dan menindaklanjuti.

**** // TIMRED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *