RajaBackLink.com

Aktivitas PETI di Sungai Kapuas Sanggau Meresahkan Warga. Asip dan Awang Disebut Kebal Hukum, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Aktivitas PETI di Sungai Kapuas Sanggau Meresahkan Warga. Asip dan Awang Disebut Kebal Hukum, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Dinastinews.com – Sanggau – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di kawasan Semerangkai, Kabupaten Sanggau.

Puluhan lanting penambang ilegal terlihat bebas beroperasi. Mereka hanya berhenti sementara saat ada sorotan media, namun beberapa hari kemudian kembali beraktivitas.

Informasi yang beredar menyebutkan lanting-lanting itu milik Asip, salah satu penampung emas terbesar di Sanggau, yang diduga bekerja sama dengan Awang, pemasok BBM subsidi.

Keduanya dinilai seolah kebal hukum, sementara aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Sanggau, dianggap tak mampu bertindak.

Bahkan muncul dugaan adanya oknum yang justru melindungi praktik ilegal tersebut.

Situasi ini membuat warga bantaran sungai semakin resah. IW, seorang warga, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, Sungai Kapuas kini sudah tidak layak lagi dipakai untuk mandi maupun mencuci.

“Untuk pelihara ikan Nila saja saya tidak berani, percuma. Ikan alami pun sulit hidup. Dulu ikan baung, jelawat, patin banyak. Sekarang anak baung pun jarang ditemui,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Ed, nelayan sungai. Ia menyebut aktivitas menjala ikan kini hampir mustahil dilakukan. “Sekarang percuma. Seharian menjala dan mukat tidak ada hasil,” ungkapnya kesal.

Pelanggaran Hukum Berat

Kegiatan PETI di Sungai Kapuas jelas melanggar aturan. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambang ilegal terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas PETI juga menyalahi Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dari sisi lingkungan, aktivitas tersebut menyalahi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Ancaman Ekologi Sungai Kapuas

Selain aspek hukum, dampak ekologis PETI juga sangat serius. Penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas mencemari air, membunuh biota sungai, hingga mengendap dalam tubuh ikan. Jika dikonsumsi manusia, residu zat berbahaya ini bisa memicu gangguan saraf, pernapasan, hingga kanker.

Sedimentasi sungai pun rusak, kualitas air menurun drastis. Sungai yang dulu jadi sumber mata pencaharian warga, kini berubah menjadi ancaman kesehatan. “Sudah jelas semua warga Sanggau tahu siapa Asip dan Awang. Masak aparat tidak tahu?” sindir seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kini publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah berani menindak tegas para aktor besar di balik PETI, atau justru membiarkan Sungai Kapuas semakin hancur.

Sumber: (Tim WGR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *