Dinastinews|Batam Desakan publik semakin menguat agar Polda Kepulauan Riau (Kepri) segera menindak tegas peredaran rokok ilegal yang kian merajalela. Sosok bernama Zainal disebut-sebut sebagai pengendali besar rokok merek H Mind yang beredar tanpa pita cukai resmi di wilayah Kepri. Kamis, 4 September 2025.
Rokok H Mind dengan kemasan putih polos itu mudah ditemui di warung-warung kecil hingga toko grosir. Harganya jauh di bawah pasaran rokok legal, indikasi kuat bahwa produk tersebut tidak membayar cukai dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Sejumlah pihak mendesak aparat untuk segera bergerak. “Polda Kepri jangan tinggal diam. Tangkap Zainal dan ungkap jaringan rokok ilegal ini sampai ke akar-akarnya,” tegas seorang tokoh masyarakat di Tanjungpinang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal 10 kali nilai cukai.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polda Kepri maupun Bea Cukai terkait dugaan keterlibatan Zainal dalam bisnis rokok ilegal tersebut. Namun desakan agar aparat bertindak cepat terus menggema di tengah masyarakat.