Dinastinews.com Jakarta —saat awak media melintas di jalan raya penggilingan tepatnya di perkampungan Industri kecil ( PIK ) Pulo gadung tepatnya dari pintu Gerbang kawasan industri kecil sampai ke taman lansia PIK sepanjang jalan banyak pedagang kaki lima yang menggelar dagangan baik itu di trotoar atau pun di bahu jalan bahkan sampai mengelilingi taman lansia sampai ke depan Rusun PIK.
Yang mana sudah jelas jelas di dalam kawasan tersebut sudah terpasang perda terkait larangan untuk memanfaatkan bahu jalan dan trotoar untuk di gunakan berjualan sebagaiman di atur dalam perda nomer 8 Tahun 2007,pasal 25 ayat (2)dan undang undang Marka jalan. No: 22 – Tahun 2009 yang mana dalam undang undang tersebut Tidak di bolehkan untuk di gunakan parkir liar dan untuk tempat usaha yang memakai bahu jalan juga trotoar yang dapat merusak Estetika dan ketertiban kota.
Namun larangan perda tersebut tidak di jalani dan laksanakan sebagai mana mestinya , terlihat jelas sepanjang jalan kawan industri kecil (PIK) penggilingan sampai dengan Taman lansia setiap harinya dari mulai jam 2 siang sampai tengah malam terlihat keramaian para pedagang kaki lima yang bebas berjualan.
Information dari warga yang tidak Mau di sebutkan namanya bahwa pembelian lapak awal untuk jualan bervariasi dari harga 2jt sampe 3jt itu tergantung luas nya Dan Mau jualan apa. Ujarnya
Untuk bulanan juga Ada pak kisaran 100rb sampe 150rb pak.
Setau Saya Ada pak koordinator lapangannya pak itu pun berbeda beda, bagian depan taman lansia itu Pak U dan di bundaran taman lansia itu pak I dan Ada juga dari karang taruna. Ungkap nya.
Pada saat team media investigation di lapangan juga menemukan pemasangan listrik yang tidak ber aturan (listrik illegal) yang langsung di ambil dari tiang listrik.
Kami pun team awak media mencoba untuk mendatangi pengelola perkampungan industri kecil (PIK)
untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi atas aduan masyarakat terkait ada nya pungli di dalam perkampungan industri kecil
Dan saat awak media datang ke kantor UPK–PPUKMP Pulogadung kami di pertemukan dengan ibu
Nancy sebagai Kabag TU di dampingin dengan bagian penertiban UPK bpk Sinaga.
Kemudian ibu Nancy memberikan keterangan bahwasanya kami dari pihak PUPK tidak mengetahui ada pungutan pungutan sebagai mana yang awal media pertanyakan bahkan kami pun hanya kebagian sampah sampah sisa pedagang setiap harinya tidak ada dari kami yang terlibat di dalam pungli tersebut
Namun jika memang benar dan terbukti ada pegawai atau karyawan UPK PPUKMP Pulogadung yang terlibat secara tegas kami akan proses dan sangsinya akan kami keluarkan secara tidak hormat ” ucap ibu Nancy
Kami pun awak media mencoba untuk mendatangi kantor kelurahan untuk bertemu dengan BPK GUNAWAN sebagai kepala kelurahan penggilingan untuk mengkonfirmasi terkait perda yang ada di Perkampungan industri kecil ( PIK ) namun saat kami datang pegawai kelurahan sedang rapat.
Akhirnya kami pun mencoba menghubungi melalui telepon seluler by Wa kepada bapak lurah penggilingan untuk mempertanyakan plang larangan perda yg terpasang di dalam Perkampungan industri kecil terkait pedagang kaki lima
yang mana jawaban komunikasi kami melalui wa kepada bapak lurah penggilingan menyatakan itu bukan Ranah kelurahan tetapi itu rananya UPK . Jawab pak gunawan lurah penggilingan.
Sebagaimana tupoksi kami sebagai sosial kontrol masyarakat dalam keterbukaan informasi publik
Untuk menyampaikan kepada masyarakat terlebih kepada pejabat daerah yang Memang sudah membuat perda tersebut
Untuk segera menindak lanjuti dan memproses dengan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia ini.
Team