Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Strategi Marketing di duga Akal akalan, Kontrak Belum ada, DP Minta di bayar Pull oleh Manager Mr X.
Penyelesaian Sengketa, Jika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha terkait pengembalian DP, konsumen dapat menempuh beberapa jalur penyelesaian, seperti:
Mediasi:
_Melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen.
_Gugatan ke Pengadilan: Jika mediasi tidak berhasil.












