Dinastinews. Com
Muara Tebo 10/08-2025
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pendidikan resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan liar di lingkungan sekolah, khususnya di jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
Surat edaran ini merupakan upaya untuk menciptakan sistem pendidikan yang transparan, adil, dan bebas dari praktik pungli, serta memberikan keringanan bagi para orang tua dan wali murid.
Dengan adanya kebijakan ini Rio Black Selaku Aktivis Yang sedang menyoroti pungli yang berkedok iuran komite Agar sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, seperti biaya pembangunan, uang komite yang tidak disepakati bersama, dan pungutan lainnya yang membebani orang tua.
Rio menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap edaran yang telah di keluarkan oleh Dinas provinsi yang berlandasan peraturan kemendigbud Nomor 75 tahun 2016 yang sudah tertera dalam pasal 12 Hurup B Tentang komite akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Permendikbud ini dikeluarkan untuk merevitalisasi peran Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, dengan menerapkan prinsip gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel Tanpa mengikat kepada siswa Didik “ujar nya
Semoga langkah ini dapat menjadi angin segar dalam dunia pendidikan dan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi para wali murid di Provinsi jambi,Rio Black Juga mendesak kepada Aparat Penegak Hukum dan Satgas Saber Pungli Kabupaten Tebo Terkususnya POlri,Kejaksaan dan Ombudsman tindak tegas jika ada Laporan Terkait pungli Yang masih terjadi di setiap Sekolah SMAN Dan SMKN Di Tebo”Tutup nya (Qomarudin)