Dinasti Newa|Batam – Sorotan terhadap aktivitas ilegal di KTV Bombastic, Batu Ampar, semakin memanas. Meski berbagai pihak telah angkat suara dan publik mendesak tindakan tegas, hingga kini tidak ada penindakan nyata dari aparat kepolisian setempat. Judi bola pimpong tetap beroperasi lancar, seolah berada di zona kebal hukum.
Investigasi lanjutan menemukan dugaan keterlibatan oknum tertentu yang diduga “membekingi” praktik terlarang tersebut. Sumber internal yang enggan disebut identitasnya menyebut bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan mendapat “perlindungan diam-diam”.
“Jelas ada yang pasang badan. Kalau tidak, mana mungkin bisa sebebas itu di wilayah hukum Polsek Batu Ampar?” ungkap sumber terpercaya di kalangan aparat.
Modus permainan tetap sama: taruhan cepat dengan sistem tunai, berlangsung di ruang karaoke eksklusif yang disulap jadi arena judi. Omsetnya disebut-sebut mencapai Rp30–50 juta per malam. Ironisnya, aktivitas itu terus berjalan tanpa rasa takut, padahal lokasinya tidak jauh dari kantor polisi.
Sikap diam Polsek Batu Ampar memunculkan banyak spekulasi. Apakah aparat takut? Terlibat? Atau sengaja membiarkan demi keuntungan tersembunyi?
Lembaga swadaya masyarakat anti-korupsi di Batam bahkan mulai mendokumentasikan aktivitas tersebut untuk dilaporkan langsung ke Propam Polda Kepri dan Mabes Polri.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Kapolsek Batu Ampar tidak mampu menertibkan, lebih baik diganti dengan yang punya nyali,” tegas Ketua LSM Kibar Kepri, R. Simatupang.
Publik kini menunggu langkah nyata. Apakah kepolisian akan bersih-bersih ke dalam? Atau justru memilih untuk bermain aman dengan membiarkan penyakit masyarakat tumbuh subur di depan mata?
KTV Bombastic, yang semula hanya dikenal sebagai tempat hiburan malam, kini menjelma menjadi simbol ketidakberdayaan hukum. Waktu akan menjawab: apakah hukum masih punya taring di Batam?