RajaBackLink.com

Diduga Catut Nama PWI dan Klaim Kepemimpinan, Wawan Suwandi Dilaporkan ke Polisi oleh PWI Kalbar

Diduga Catut Nama PWI dan Klaim Kepemimpinan, Wawan Suwandi Dilaporkan ke Polisi oleh PWI Kalbar

Dinastinews.com – Pontianak, 25 Juli 2025 Konflik internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat memasuki fase hukum. Pengurus sah PWI Kalbar yang dipimpin oleh Kundori secara resmi melaporkan Wawan Suwandi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar atas dugaan pencatutan nama organisasi dan klaim kepemimpinan tanpa legalitas yang sah.

Langkah hukum ini diambil setelah Wawan diduga mengatasnamakan diri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar tanpa landasan hukum yang diakui negara. Laporan disampaikan langsung oleh Kundori, didampingi kuasa hukumnya Ruhermansyah, serta sejumlah pengurus organisasi pada Jumat (25/7).

Somasi Tak Digubris, Jalur Hukum Ditempuh
Ruhermansyah menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan respons terhadap somasi yang sebelumnya dilayangkan namun tak mendapat tanggapan.

“Tidak ada klarifikasi atau bukti legalitas yang disampaikan oleh pihak Wawan Suwandi. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya dalam konferensi pers usai pelaporan.

Pihak kepolisian telah menerima laporan dan memberikan tanda bukti penerimaan. Proses selanjutnya akan menunggu keputusan penyidik untuk ditingkatkan ke laporan polisi (LP) resmi.

Legalitas Jelas: SK Kemenkumham Jadi Dasar Kepengurusan Sah
PWI Kalbar menegaskan bahwa struktur organisasi yang dipimpin Kundori sah secara hukum, berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham RI Nomor 946 Tahun 2024. SK tersebut menjadi satu-satunya dokumen legal yang diakui oleh negara.

“Negara hanya mengakui satu SK. Jika ada yang mengklaim kepemimpinan PWI Kalbar tanpa SK resmi dari Kemenkumham, maka itu tidak memiliki kekuatan hukum,” tegas Ruhermansyah.

Ia juga mempertanyakan otoritas serta mekanisme pengangkatan yang diklaim Wawan, sembari mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat masuk kategori pemalsuan atau manipulasi dokumen.

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penyalahgunaan Atribut Organisasi
Dalam laporan ke Polda Kalbar, PWI Kalbar menduga terjadinya pelanggaran Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat dan turut serta dalam tindak pidana. Bukti yang dilampirkan antara lain adalah undangan resmi kegiatan yang menggunakan logo PWI, serta sejumlah pemberitaan media yang mencatut nama PWI Kalbar.

Materi-materi tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan identitas organisasi tanpa persetujuan dari pengurus sah.

Menjaga Marwah Organisasi dan Kredibilitas Profesi
Ketua PWI Kalbar, Kundori, menegaskan bahwa pelaporan ini bukan sekadar respons atas konflik internal, tetapi upaya menjaga integritas organisasi di mata publik.

“Ini soal marwah organisasi. PWI Kalbar tidak bisa tinggal diam jika ada pihak yang mengaburkan legalitas dan menyesatkan publik,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan kesiapan pihaknya untuk menghadirkan bukti tambahan jika dibutuhkan, serta berharap penyelidikan dapat berjalan objektif sesuai ketentuan hukum.

Imbauan kepada Publik dan Mitra Kerja
PWI Kalbar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hanya ada satu kepengurusan resmi yang sah di Kalimantan Barat, yaitu yang diketuai oleh Kundori. Mereka mengimbau semua pihak—baik instansi, media, maupun mitra kerja—untuk tidak melayani atau menanggapi undangan dan komunikasi yang mencatut nama PWI tanpa legalitas yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wawan Suwandi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.

Editor : DNC // TIMRED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *