RajaBackLink.com

Bekasi Kota Surganya Dunia Bagi Para Pebisnis BBM Solar Ilegal Kemana Polisi Dan BPH Migas

Bekasi Kota Surganya Dunia Bagi Para Pebisnis BBM Solar Ilegal Kemana Polisi Dan BPH Migas

BANTAR GEBANG —Penyimpangan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi masih saja terjadi di beberapa wilayah hukum Polres Kabupaten Bekasi . Aktivitas ilegal tersebut diduga kuat adanya keterlibatan kerjasama pihak SPBU dengan para Mafia BBM pengangsu subsidi.

Hal ini diketahui terlihat di salah satu tempat yang diduga dijadikan sebagai tempat Pengangsu solar subsidi oleh mafia BBM (15/07/2024).

Saat awak media melintas di jln .Artesis Rt ,002/RW 006 Ciketing udik , Kecamatan Bantar Gebang kota Bekasi , Jawa barat .terlihat sebuah Gudang tertutup rapat berwarna Coklat yang di depan gudang tersebut ada bekas ceceran minyak

Pada saat team awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada pemilik Gudang tersebut Munculah salah satu penjaga gudang yang bernama Komeng lalu kami menanyakan atas temuan kami di lapangan bahwa sanya di lokasi di dalam gudang ada Mobil Transformers warna Biru putih dan. Juga ada truk yang sedang melakukan. Aktifitas di dalam nya , dan terlihat juga ada 1 unit kompa penyedot di dalam gudang tersebut

Namun saat penjaga gudang keluar dan menemui team media di depan gerbang penjaga gudang tersebut langsung mengarahkan kami team media untuk tidak berkumpul di depan gerbang tersebut dan nanti ada pengurus gudang yang bernama Andi ,

Dan kami di arahkan ke sebuah warung tidak jauh dari lokasi gudang tersebut untuk menemui pengurus gudang lalu penjaga gudang tersebut Menghubungi salah pengurus melalui ponsel nya jelang beberapa waktu datanglah seseorang yang berambut cepak tegap dia lah pengurus gudang tersebut ,sebagai mana yg sudah di sebut kan sebelum nya kepada kami team awak media oleh penjaga gudang ” Komeng ”

Pada saat team awak media mencoba untuk berbicara dan mengkonfirmasi perihal temuan di lapangan gudang tersebut kepada nya namun ada kesan yang di sembunyikan terkait kegiatan dan keberadaan Mobil Transformers dan juga mobil truk juga pompa di dalam gudang tersebut ,

Namun bukanya kami di sambut dengan baik untuk memberikan jawaban atas pertanyaan kami sebagai team awak media tentang pungsi dan aktifitas kegiatan Mobil Transformers mobil truk dan kompa penyedot yang ada di dalam gudang , justru pengawas tersebut balik bertanya kepada awak media apa kamu tidak kenal saya ?

Kami pun awak media yang pada saat itu menjawab tidak kami tidak kenal dengan Abang kalau pun kami kenal tentunya kami tidak perlu harus menunggu kedatangan Abang di tempat ini ,
Lalu pengurus tersebut menyebutkan nama dirinya “Ardi “

Namun pembicaraan kami malam itu tidak mendapatkan jawaban dan keterangan atas pertanyaan kami terkait aktivitas gudang yang kami duga itu adalah gudang penimbunan SOLAR Bersubsidi.setiap pertanyaan yang kami sampaikan hanya di jawab dengan kata TERUS dengan muka tidak bersahabat
“Ucap Ardi ”

Dalam hal ini kami awal media menduga ada aktivitas penyimpangan BBM bersubsidi di dalam gudang tersebut yang telah melanggar undang-undang migas.Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf C .UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah),
Oleh karena itu, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

serupa dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Berdasarkan bukti yang kami dapati di lokasi kami menduga ada Aktivitas pihak yang terkait mengangkut dan menimbun BBM bersubsidi tidak sesuai dengan tujuannya. Pasalnya Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai transportasi BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *