Dinastinews.com — Sanggau | KALBAR, (9 Juli 2025). Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi kembali mencuat, kali ini di Wilayah Kabupaten Sanggau. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 64.785.03 yang berlokasi di Jl. Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kalimantan Barat diduga telah melakukan pelanggaran serius dalam penyaluran BBM Subsidi, yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor-sektor prioritas.
Peristiwa ini terungkap ketika seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, memberikan informasi kepada awak Media dan menyampaikan bahwa ada Praktik mencurigakan yang dilakukan oleh oknum Petugas SPBU setempat pada Selasa, 8 Juli 2025.
Dalam keterangannya, warga tersebut menyebut bahwa BBM bersubsidi jenis solar disalurkan langsung ke dalam drum plastik besar yang berada di bak sebuah kendaraan jenis mobilMitsubishi Strada dengan nomor polisi KB 8873 DL. Proses pengisian itu dilakukan secara terang-terangan di area pengisian SPBU menggunakan nosel resmi SPBU.
“Kami yang warga biasa hanya mendapat jatah sekitar 80 liter solar per hari. Tapi yang kami lihat, kendaraan itu bisa mengisi langsung ke Drum dalam jumlah besar. Ini jelas tidak adil dan sangat merugikan kami yang benar-benar membutuhkan,” ujar warga tersebut dengan nada kecewa.
Pengakuan serupa juga datang dari beberapa warga lain yang sedang mengantri BBM di SPBU 64.785.03 tersebut. Mereka mengeluhkan bahwa praktik semacam ini bukan hal baru dan kerap kali terjadi, bahkan disinyalir dilakukan secara terorganisir oleh oknum-oknum tertentu. Warga menduga bahwa BBM bersubsidi itu kemudian dijual kembali dengan harga non Subsidi atau disalurkan ke pihak-pihak Industri yang seharusnya tidak berhak.
Tak hanya pada BBM jenis Solar, warga menyebut bahwa penyimpangan serupa juga terjadi pada jenis Pertalite. “Kami sering kehabisan Pertalite padahal baru siang. Tapi lihat saja, Truk dan Mobil-mobil pengangkut aneh itu bisa masuk langsung dan mengisi dalam jumlah besar,” kata seorang pengendara roda dua yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyalahi regulasi Pemerintah terkait Distribusi BBM Bersubsidi, termasuk Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM serta ketentuan dari BPH Migas.
Masyarakat kini mendesak agar Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU No 64.785.03. Jika benar terbukti melakukan penyimpangan, maka pihak pengelola SPBU maupun oknum petugas yang terlibat harus diberi Sanksi tegas.
“Kami minta agar SPBU ini diaudit dan diberikan Sanksi tegas dari APH terkait. Jangan sampai BBM Subsidi malah jatuh ke tangan Pihak yang tidak berhak. Ini bukan cuma soal keadilan, tapi juga soal pelanggaran Hukum,” tegas salah seorang masyarakat setempat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pengelola SPBU maupun Pihak terkait dari Pertamina Wilayah Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi. Awak Media juga telah berusaha menghubungi pihak Pengelola SPBU, namun belum mendapatkan jawaban.
Media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak yang ingin memberikan hak jawab atau klarifikasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, Media dengan senang hati akan memberikan ruang pemberitaan berimbang sesuai dengan kode etik Jurnalistik.
// TimRed [*]