Dinastinews.com — Pontianak | KALBAR, (28/06/2025). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 8miliar.
Tersangka berinisial MN, yang menjabat sebagai Konsultan Pengawas proyek, resmi ditahan pada Rabu malam, 25 Juni 2025 oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup kuat terkait dugaan keterlibatannya dalam penyimpangan pelaksanaan pekerjaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.
Penahanan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Kejati Kalbar. MN diduga mengetahui dan membiarkan terjadinya penyimpangan terhadap volume dan spesifikasi pekerjaan, padahal sebagai konsultan pengawas, ia memiliki tanggung jawab memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan kontrak.
“Aspek pengawasan menjadi bagian krusial dalam proyek infrastruktur. Berdasarkan hasil penyidikan, MN diduga kuat membiarkan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, baik dari sisi volume, kualitas, maupun spesifikasi teknis,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., dalam konferensi pers resmi.
Hasil audit teknis yang dilakukan oleh Ahli Fisik Bangunan dari Politeknik Negeri Manado menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara rencana kerja (kontrak) dan pelaksanaan di lapangan. Penyimpangan itu mencakup aspek kuantitas, kualitas, spesifikasi teknis, fungsi, serta nilai pekerjaan yang berakibat pada kerugian besar bagi keuangan negara.
“Berdasarkan hasil perhitungan ahli, nilai pekerjaan yang tidak sesuai tersebut mencapai Rp8.095.293.709,48. Ini bukan jumlah yang kecil dan mencerminkan adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek,” tambah Siju.
Tersangka MN saat ini ditahan berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta menghindari risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana. MN akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak, terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2025.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel.
“Kami akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini secara berkala kepada publik. Transparansi adalah komitmen kami agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujarnya.
Diketahui, MN merupakan tersangka ketujuh dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejati Kalbar telah menetapkan dan menahan enam tersangka lain yang terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman—proyek yang seharusnya mendukung penguatan infrastruktur transportasi udara di Kalimantan Barat dan termasuk dalam program strategis nasional (PSN).
Kejati Kalbar menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat. Audit dan investigasi lebih lanjut juga masih berlangsung untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam perkara ini.
Editor : DNC // TIMRED [*]