Dinastinews.com – Pontianak, Kalbar | Jumat, 20 Juni 2025. Proyek pembangunan Dermaga Sungai Ringin di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Meski telah menyedot anggaran besar selama periode tahun 2019 hingga 2022, proyek strategis itu kini dinyatakan gagal total tanpa hasil fisik yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam, terutama dari warga lokal yang tidak merasakan manfaat sedikit pun dari proyek tersebut.
Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, menilai penanganan hukum atas proyek tersebut berjalan lamban dan cenderung mandek. Ia secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) agar mempercepat proses penyelidikan dan mengedepankan transparansi dalam pengungkapan kasus dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyelidikan dan bahkan sudah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) oleh Kejati Kalbar dengan nomor Print-30/0/1/Fd.1/10/2022 tertanggal 17 Oktober 2022. Namun, hingga tanggal 12 September 2023, belum ada kepastian hukum yang jelas. Padahal, dari fakta lapangan, proyek dermaga ini gagal dan merugikan negara,” ujar Ellysius Aidy dalam keterangannya kepada media, Jumat, 20 Juni 2025.
Menurut GNPK-RI, proyek yang dikerjakan di bawah naungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Kalimantan Barat itu seharusnya menjadi infrastruktur penting untuk menunjang mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di daerah perairan Sungai Ringin. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut berhenti di tengah jalan dan tidak memberikan dampak apapun bagi masyarakat, selain meninggalkan kerusakan dan dugaan kerugian keuangan negara.
Atas dasar itu, Aidy mendorong agar Jaksa Agung RI turut mengambil alih atau paling tidak mengawasi langsung penanganan perkara ini, guna memastikan proses hukum berjalan obyektif, profesional, dan terbebas dari intervensi pihak-pihak berkepentingan.
“Kami tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum atas proyek-proyek infrastruktur. Kejaksaan harus bisa menunjukkan bahwa mereka berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada pelaku korupsi,” tegas Aidy.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru dari kasus ini. Ketidakhadiran keterangan dari pihak kejaksaan menambah tanda tanya publik terkait keseriusan penanganan perkara yang dinilai telah berlarut-larut ini.
Proyek Dermaga Sungai Ringin, yang digagas untuk meningkatkan akses transportasi dan memperkuat konektivitas wilayah perairan di Kabupaten Sintang, kini justru menjadi simbol kegagalan perencanaan dan lemahnya pengawasan terhadap proyek APBN. GNPK-RI mengingatkan, jika kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan hukum, maka akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pengelolaan keuangan negara.
Sebagai informasi, indikasi kegagalan proyek tersebut meliputi tidak tercapainya target pembangunan, tidak adanya output fisik yang layak, serta potensi kerugian negara yang belum diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum. GNPK-RI berharap Kejati Kalbar segera mengumumkan hasil audit, menetapkan tersangka bila cukup bukti, dan memproses kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan kepastian hukum.
Jika ada Pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan ini dan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, Media dengan senang hati akan merespon dan menindaklanjuti.
Editor : Melangga Arista // TIMRED [*]