Dinastinews.com – Putussibau | KALBAR, (19/06/2025).Menyikapi pemberitaan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keberadaan kayu olahan ilegal di kawasan Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, tepatnya di wilayah Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, seorang pengusaha kayu dan pemilik sawmill berinisial pihak AP akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Sebelumnya, beredar informasi dari sejumlah warga yang menduga bahwa tumpukan kayu balok olahan berukuran besar sekitar 8 cm x 16 cm yang terlihat di sekitar lokasi tersebut yang diduga milik AP.
Dugaan tersebut menyebar cepat di tengah masyarakat, terlebih karena AP dikenal sebagai salah satu pelaku usaha di bidang pengolahan kayu yang cukup aktif di wilayah Kapuas Hulu.
Namun, dalam pernyataan klarifikasinya yang disampaikan kepada awak Media pada Rabu (19/6/2025), melalui isteri AP secara tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa kayu-kayu olahan yang dimaksud bukan merupakan miliknya, dan tidak ada kaitan antara aktivitas pengangkutan kayu tersebut dengan sawmill atau usaha yang ia kelola.
“Saya ingin meluruskan bahwa kayu balok yang disebut-sebut oleh warga di wilayah Nanga Awin itu bukan milik AP. Setahu Saya kayu-kayu tersebut pemilik sebenarnya adalah milik orang lain,” ujar isteri AP.
Menurutnya, spekulasi yang berkembang di masyarakat telah merugikan nama baik serta usaha yang selama ini dijalankannya. Ia juga menegaskan bahwa kayu tersebut yang diberitakan adalah milik pengusaha kayu lain.
Menurut hasil percakapan Awak Media dengan Isteri AP melalui telpon WhatsApp di smartphone dan Isteri AP sendiri menuturkan, “Keberadaan Kayu itu sebenarnya bukan milik AP, melainkan milik orang lain yaitu Asradi,” Jelasnya.
Isteri AP juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar sumber dan faktanya. Ia mengajak agar setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan ilegalitas, khususnya di sektor kehutanan, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan maupun aparat berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Media juga mengapresiasi sikap terbuka dari pihak keluarga AP, jika keberadaan kayu tersebut memang bukan miliknya, maka ini perlu dicatat agar tidak terjadi salah paham.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, serta pentingnya peran media dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang. Dugaan harus dikedepankan dengan prinsip praduga tak bersalah, terlebih bila belum ada bukti hukum yang sah dan kuat.
Isteri AP pun berharap agar klarifikasi ini dapat meluruskan pandangan publik dan menghentikan spekulasi yang berkembang. Ia juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian apabila dibutuhkan dalam rangka menegakkan kebenaran.
“Kita mendukung penuh langkah hukum, dan kita siap jika diminta keterangan. Tapi kami juga berharap jangan sampai nama baik seseorang dicemarkan oleh asumsi yang belum jelas,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih cermat dalam mencerna informasi dan tetap memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya.
Jika ada Pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan ini dan ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, Media dengan senang hati akan merespon dan menindak lanjuti.
TIM/RED