RajaBackLink.com

Pakar Hukum Soroti Pemanggilan Mantan Ketua DPRD Mempawah oleh KPK dalam Kasus Proyek Jalan PUPR: “Langkah Tak Relevan Secara Konstitusional”

Pakar Hukum Soroti Pemanggilan Mantan Ketua DPRD Mempawah oleh KPK dalam Kasus Proyek Jalan PUPR: “Langkah Tak Relevan Secara Konstitusional”

Dinastinews.com – Mempawah | KALBAR, (17/06/2025). Pemanggilan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelidikan dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama dari pakar hukum tata negara dan akademisi kebijakan publik.

Salah satunya datang dari Dr. Herman Hofi Munawar, seorang praktisi hukum tata negara dan pengamat kebijakan publik yang berbasis di Pontianak. Dalam keterangannya kepada media, Senin (16/6), Herman menilai bahwa langkah KPK memanggil mantan Ketua DPRD tidak memiliki relevansi hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun secara teknis dalam struktur tata kelola pemerintahan daerah.

“Perlu dipahami, Ketua DPRD—yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar)—hanya berperan dalam tahap perencanaan dan pengesahan anggaran APBD. Setelah anggaran disahkan menjadi Perda, tanggung jawab atas pelaksanaan sepenuhnya berpindah ke pihak eksekutif, yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas PUPR,” jelas Herman.

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan teknis proyek, pencairan anggaran, maupun penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan. Menurutnya, fungsi DPRD bersifat makro dan kolektif, terbatas pada pengawasan umum dan pengesahan anggaran, bukan pada intervensi teknis.

“DPRD bukanlah eksekutor anggaran. Mereka tidak punya otoritas untuk menunjuk kontraktor, tidak bisa mencairkan dana, dan tidak membuat surat perintah kerja. Dalam konteks hukum administrasi negara, tanggung jawab tersebut berada pada pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran di OPD,” tegasnya.

Dalam kasus dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan tersebut, Herman menilai bahwa pihak-pihak yang semestinya menjadi prioritas pemeriksaan adalah aktor teknis yang terlibat langsung dalam implementasi kegiatan, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara proyek, pelaksana lapangan, hingga pihak Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal.

“Jika memang ada dugaan mark-up, pengadaan fiktif, atau penyelewengan lain, semestinya yang dipanggil adalah para pelaksana teknis. Keterlibatan DPRD hanya sampai pada proses pembahasan kebijakan dan penganggaran, bukan pelaksanaan,” ujarnya lagi.

Selain itu, Herman juga menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, terutama mengenai batas kewenangan lembaga legislatif daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman publik yang berujung pada pencitraan negatif tanpa dasar terhadap institusi DPRD.

“Masih banyak masyarakat yang keliru memahami peran Ketua DPRD. Mereka mengira DPRD bisa mengatur alokasi proyek atau mencairkan dana, padahal secara aturan itu sepenuhnya tanggung jawab eksekutif,” tambahnya.

Herman menilai bahwa jika KPK tidak berhati-hati dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk yang justru melemahkan sistem checks and balances yang dijaga oleh konstitusi.

“Kita tentu mendukung langkah pemberantasan korupsi, tetapi pendekatan harus tetap menjunjung prinsip-prinsip good governance dan akurasi hukum. Siapa yang membahas anggaran tidak serta merta bertanggung jawab atas realisasi anggaran. Harus dibedakan dengan jelas,” pungkasnya.

Adapun proyek peningkatan jalan yang dimaksud disebut berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2023-2024. Selain mantan Ketua DPRD, KPK juga dilaporkan telah memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari unsur Kementerian Keuangan yang diduga mengetahui alur pencairan dana proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait status hukum para pihak yang telah diperiksa. Namun sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal, dan belum ada penetapan tersangka.

Editor : Melangga Arista // TIMRED [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *