Dinastinews.com – Sintang | KALBAR, (17/06/2025). Sebuah aktivitas alat berat jenis excavator diduga kuat tengah melakukan operasi penambangan ilegal di wilayah Kelurahan Kapuas Kiri Hilir (KKI), Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, excavator merek Kobelco terlihat aktif beroperasi di kawasan Jalan Dara Juanti, menggali material tanah yang diduga merupakan bagian dari kegiatan pertambangan galian C yang belum mengantongi izin resmi.
Temuan ini sontak mengundang perhatian publik dan menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat. Salah satu warga KKI yang enggan disebutkan identitas aslinya dan meminta namanya disamarkan sebagai RHS, mengungkapkan kekhawatiran atas aktivitas tersebut yang diduga tidak mengantongi izin pertambangan resmi alias ilegal.
“Kami melihat sendiri alat berat itu bekerja menggali dan memindahkan tanah, dan dari informasi yang kami dengar, alat tersebut milik PT. BKM. Lokasi tanahnya disebut milik seseorang bernama H. Hambali, yang di lapangan kerap disapa Beng bersama rekannya Ali. Kegiatan ini kabarnya untuk kepentingan salah satu perusahaan perkebunan sawit, tapi kami tidak tahu pasti kebun sawit yang mana,” ungkap RHS kepada wartawan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Menurut RHS, selain merusak lingkungan dan infrastruktur di sekitar lokasi, aktivitas ini juga berpotensi melanggar hukum karena tidak terlihat adanya papan informasi resmi terkait legalitas kegiatan maupun izin usaha pertambangan. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat bahwa penggalian tersebut merupakan aktivitas ilegal.
“Kalau ini benar-benar tambang ilegal, kami warga sangat berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Sintang maupun aparat penegak hukum. Jangan sampai dibiarkan. Ini bisa merugikan lingkungan dan melanggar aturan negara,” tegas RHS.
RHS juga mendesak agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Sintang, segera turun ke lokasi untuk mengecek dokumen dan perizinan dari pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan tersebut. “Kalau memang tidak ada izinnya, jangan dibiarkan. Ini jelas sudah merugikan masyarakat sekitar, bisa memicu konflik sosial,” tambahnya.
Tim media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang disebutkan, termasuk pemilik lahan, manajemen PT. BKM, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sintang dan Polres Sintang, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan demi memperoleh informasi berimbang dan memenuhi hak jawab para pihak terkait.
Media ini menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang adil, berimbang, dan menghormati hak jawab. Apabila pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, kami terbuka untuk mempublikasikannya sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi informasi kepada publik.
Aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal kerap menjadi persoalan serius di berbagai wilayah Kalimantan Barat, dan sering kali dilakukan tanpa memperhatikan dampak lingkungan maupun aspek hukum. Diperlukan pengawasan ketat dan penindakan tegas dari instansi terkait agar praktik-praktik semacam ini tidak terus berulang dan merugikan masyarakat serta Negara.
Editor : Melangga Arista // Tim Redaksi