RajaBackLink.com

Kejari Tebo Resmi Menetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Pembagunan Pasar Tanjung Bungur Kec. tebo Tengah Kab Tebo

Kejari Tebo Resmi Menetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Pembagunan Pasar Tanjung Bungur Kec. tebo Tengah Kab Tebo

Dinastinews. Com
Muara Tebo 12/06/2025

Kejutan dipertengahan tahun 2025, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah NU, ES dan RH. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam, 11 Juni 2025, di Kantor Kejari Tebo.

Penetapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan/Lapas Kelas II B Muara Tebo untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 hingga 30 Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan guna memperlancar penyidikan dan menghindari potensi gangguan terhadap alat bukti maupun saksi.

“Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan bukti yang kami miliki, ketiganya patut diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur,” ujar Ridwan
Dijelaskannya, proyek tersebut awalnya dianggarkan sebesar Rp 5 miliar dari dana Kementerian.

Kemudian, lanjut Kajari menjelaskan, disesuaikan menjadi Rp 3 miliar dan akhirnya hanya sebesar Rp 2,73 miliar.

Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.011.000.000.

“Kami sudah menghitung, dan indikasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Ini bukan angka kecil dan menjadi tanggung jawab kami untuk menindak tegas,” tambah Ridwan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.

Ditanya apakah bakal ada tersangka baru pada kasus ini, Kajari Tebo bilang, “kemungkinan ada. Tunggu saja informasi dari kami,” pungkasnya. Diketahui, NU adalah Kepala Dinas Perindagnaker dan Pengelolaan Pasar, ES Kabid Perdagangan dan Sh adalah rekanan.(Qomarudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *