Dinastinews.com – KETAPANG | KALBAR, 11/06/2025.Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining masih marak terjadi akibat tingginya harga emas dan permintaan pasar terhadap emas asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Celakanya secara terang-terangan Pekerja ilegal mining (PETI) sampai merusak lingkungan dan ekosistem di sekitar kawasan tersebut, dari sisa pengelolaan Ilegal mining (PETI) tersebut.
Banyak kawasan hutan di Kabupaten Ketapang, yang menjadi korban PETI, salah satunya adalah Kawasan hutan wilayah Indotani Kecamatan Mantan Hilir Selatan. Kegiatan tersebut kian masif dari tahun ke tahun diduga menjadi lahan” PUNGUTAN LIAR (PUNGLI)” oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.
Namun, dalam penanganan kasus tersebut terkesan carut marut dari instansi terkait. Terutama Aparat Penegak Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dalam Penertiban pekerja ilegal mining dan PUNGLI dilokasi tersebut.
Ironisnya beberapa waktu lalu terjadi keributan berakhir dengan adanya pemukulan terhadap wartawan oleh pekerja ilegal mining (PETI) dilokasi Dusun Lubuk Toman Desa Sungai Besar, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Anehnya setelah ratusan anggota Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR) Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, melakukan aksi demo atas kasus pemukulan wartawan berakhir dengan dibebaskannya Roni Paslah si pelaku pemukulan wartawan.
Berdasarkan informasi kasus pemukulan tersebut, berakhir dengan adanya pencabutan laporan dari Basnian alias Abas selaku wartawan sekaligus sebagai korban pemukulan oleh Roni Paslah beberapa waktu lalu.
Turut hadir dalam perdamaian kasus tersebut, disaksikan oleh Antonius Lemen.SH, Manuel.SH, Marco P. Sinambela.SH, bahkan juga dari Ketua Organisasi Persatuan Wartawan Kalimantan Barat, yaitu Verry Liem.
Terkait masalah itu sendiri, Beni Hardian (48) warga Ketapang memberikan tanggapannya sebagaimana yang dia ketahui tentang kasus ilegal mining (PETI) sendiri yang merupakan bentuk dari kejahatan lingkungan terorganisir.
Terkait Kejahatan lingkungan sendiri yang diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan hukuman terberat pidana Kurungan selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebanyak 15 Miliar Rupiah.
Kejahatan terhadap hutan juga diatur dalam Undang-undang RI No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan Undang-undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan sanksi pidana minimum 5 (lima) tahun penjara dan denda paling sedikit 1,5 miliar Rupiah,” ujar Beni Hardian.
Namun dalam kasus di atas, Roni Paslah Pekerja ilegal mining (PETI) pelaku pemukulan terhadap wartawan hanya berakhir dengan damai, seharusnya Penyidik Polres Ketapang, mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk Basnian alias Abas Cs wartawan yang diduga melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) dilokasi ilegal mining (PETI), sedangkan Pungli masuk dikategorikan Pasal 368 KUHP, pungkasnya.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi memberikan statement yuridisnya saat diminta oleh media terkait dengan oknum PETI yang menganiaya wartawan namun berakhir damai tanpa di publikasikan.
Perdamaian dengan pencabutan laporan tersebut oleh wartawan yang dianiaya, hal ini mestilah di sikapi secara objektif oleh wartawan-wartawan yang sudah membantu meng – up berita dengan rasa solidaritas yang tinggi, kata Yayat.
Memang RJ atau Restoratif Justice adalah salah satu cara yang diberikan celahnya oleh hukum untuk menyelesaikan kasus dengan cara damai namun perdamaian pada kasus penganiayaan tertentu RJ tidak dapat dilakukan, akan tetapi secara prosedur kasus tetap naik, makanya di kasus penganiayaan kategori berat walaupun sudah di lakukan perdamaian namun tetap berlanjut kemeja hijau yang mana perdamaian hanya sebagai penimbang untuk meringankan hukuman saja, sebut Yayat.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pelaku penambang emas tanpa izin alias PETI terhadap wartawan maka tidak semudah itu pelakunya yang juga adalah oknum penambang illegal bisa lepas dari jeratan hukum, hal ini mestilah di evaluasi lagi oleh pihak Polres Ketapang terkait dengan dasar normatif kenapa si Roni Paslah dibebaskan,” pinta Yayat.
Editor : Dinastinews.com // TIMRED














