Dinasti News|Batam Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial GP (49). Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Kota Batam, yang merasa dirugikan setelah dijanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024.
Dugaan penipuan ini berawal saat korban diperkenalkan kepada tersangka melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang. Dalam pertemuan tersebut, GP mengaku mampu membantu meluluskan anak korban, Marriot Syahputra, menjadi anggota Polri asalkan korban menyerahkan sejumlah uang.
Percaya dengan bujuk rayu tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap—baik melalui transfer maupun tunai—dengan total kerugian mencapai Rp280 juta.
Transaksi terjadi dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Uang diserahkan dalam beberapa tahap, di antaranya melalui transfer ke rekening atas nama GP dan penyerahan tunai. Namun, setelah seluruh dana diserahkan, tidak ada kejelasan mengenai proses kelulusan. Bahkan sejak akhir September 2024, GP tidak dapat lagi dihubungi oleh korban. Atas dasar itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, bundel rekening koran bank BRI dan BNI milik tersangka, serta nomor ujian atas nama Marriot Syahputra. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa tersangka sempat menerima uang dari tiga korban lainnya, namun dana dari ketiganya telah dikembalikan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi. Ia menyatakan tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik Polri.
> “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Kami tegakkan punishment yang tegas, dan memberikan reward bagi anggota yang berprestasi serta menjunjung tinggi etika dan dedikasi dalam bekerja,” tegasnya.
Kabidhumas juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji-janji kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri. Proses rekrutmen dilakukan secara transparan, objektif, dan gratis. Jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya, GP disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Terakhir, Kabidhumas mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dan mengunduh aplikasi Super Apps Polri guna memperoleh layanan kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu.