Dinasti News|Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun anggaran 2022. Tersangka berinisial MTR, merupakan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio senilai pagu anggaran Rp10 miliar yang bersumber dari APBN 2022. Nilai kontrak awal sebesar Rp9,66 miliar kemudian naik mendekati Rp10 miliar setelah adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO). Ruang lingkup proyek mencakup pembangunan dua lantai, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lanskap.
Namun, hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Meski dilaporkan selesai 100 persen, pekerjaan ternyata tidak sesuai spesifikasi kontrak dan diduga direkayasa untuk mencairkan dana penuh. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp9,08 miliar.
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain:
HT – Direktur PT Tamba Ria Jaya (pelaksana proyek),
DO, S.Sos – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
AT, S.E – Konsultan perencana (PT Daffa Cakra Mulia) dan pengawas (PT Bahana Nusantara).
Penyidik juga telah menyita dan menitipkan pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) dari tersangka HT ke rekening RPL Kejati Kepri.
Ketiga tersangka sebelumnya telah P-21 dan perkaranya kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyatakan MTR ditahan selama 20 hari ke depan (10–29 Juni 2025) di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang. MTR disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 jo UU RI No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 jo UU RI No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Kajati.