Dinasti News|Bintan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang kembali memindahkan narapidana ke luar daerah. Pemindahan dilakukan melalui Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Selasa (28/5/2025).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menyebut pemindahan ini dilakukan sebagai langkah penataan dan optimalisasi kapasitas hunian.
“Lapas kami memiliki kapasitas 354 orang, tapi saat ini dihuni oleh 623 narapidana. Jadi pemindahan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi kapasitas hunian dan peningkatan kualitas pembinaan,” ujar Untung.
Sebanyak 16 narapidana dipindahkan ke Lapas Batam. Mereka terdiri dari berbagai kasus, mulai dari narkoba, pencabulan anak, hingga pembunuhan. Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Pemindahan ini juga dinilai sebagai bagian dari strategi pembinaan yang lebih efektif serta untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan akibat kelebihan penghuni di dalam lapas.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemindahan berjalan lancar dan kondusif.