DinastiNews.com| Bangka barat
Polsek Jebus, jajaran Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang terjadi di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga. Seorang pemuda berinisial M (21) diamankan pada Rabu pagi, 20 Mei 2025, usai dilaporkan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap warga bernama Supardi als Pardi.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat II Menumbing 2025 yang tengah digelar oleh Polres Bangka Barat dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.
Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tak lama setelah laporan pengaduan diterima oleh pihak kepolisian.
“Benar, pada tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, personel Polsek Jebus berhasil mengamankan satu orang pria berinisial M yang diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Ops Pekat II Menumbing 2025,” ujar Iptu Yos Sudarso dalam keterangannya, Selasa (20/5).
Peristiwa pengancaman itu sendiri terjadi pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban Supardi bersama istrinya mendatangi rumah pelaku di Dusun Penganak untuk menanyakan maksud dan tujuan pelaku yang sebelumnya diduga telah mengajak istri korban tidur bersama.
Diduga tidak terima atas pertanyaan tersebut, pelaku sempat pergi dan kembali dengan membawa sebilah parang.
“Pelaku kemudian mengacungkan parang ke arah korban sambil mengucapkan ancaman ‘Ku bunuh kau, mati kamu, mati kamu! Kalau kamu enggak kena mati di sini, kamu mati di tempat lain’. Aksi itu disaksikan langsung oleh istri korban serta keluarga pelaku sendiri,” lanjut Iptu Yos.
Korban yang ketakutan langsung meninggalkan lokasi kejadian dan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Jebus langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu buah parang bergagang kayu.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jebus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses hukum.
“Penanganan akan terus kami lanjutkan sesuai prosedur. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Iptu Yos.
(Reny). Sumber; Humas.