RajaBackLink.com
Berita  

Sosialisasi Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Di Kebut, Masih Ada 300 Desa Belum Terbentuk Di Kabupaten Cirebon

Sosialisasi Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Di Kebut, Masih Ada 300 Desa Belum Terbentuk Di Kabupaten Cirebon

Dinastinews.com || Kabupaten Cirebon – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon kebut sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih hingga 31 Mei 2025 wajib terbentuk di seluruh Desa di Kabupaten Cirebon. Senin (19/05/2025).

Salah satunya bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi terkait percepatan pembentukan pengurus dan legalitas Koperasi Desa Merah Putih kepada seluruh Kepala Desa di empat Kecamatan yang belum tersosialisasikan.

Di antaranya Kecamatan Gunung Jati, Kecamatan Suranenggala, Kecamatan Kapetakan,dan yang terakhir Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon.

“Sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan di tindak lanjuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat khususnya Wilayah Jawa Barat di berikan tenggat waktu hingga 31 Mei sudah harus terbentuk”. Ungkap Dadang.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon H. Dadang Suhendra setelah di evaluasi tadi malam baru 128 desa di Kabupaten Cirebon sudah terbentuk sisa kurang lebih 300 desa yang belum terbentuk, dan hari ini kurang lebih 10 Kecamatan selesai di sosialisasikan daerah terakhir yang belum tersosialisasikan.

“Alhamdulillah hari ini Senin 19/05/2025 10 Kecamatan yang belum terisolasikan rampung tersampaikan sosialisasi terkait pembentukan pengurus dan legalitas Koperasi Desa Merah Putih, dan sudah ada 128 desa yang sudah terbentuk kepengurusannya di Kabupaten Cirebon dari 412 desa dan 12 Kelurahan yang ada di Kabupaten Cirebon”. Sambungnya.

Dan mulai hari Selasa nanti akan di gelar serentak Musdesus terkait pembentukan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa yang ada di Kabupaten Cirebon, dengan batas akhir tanggal 31 Mei 2025, sehingga di bulan Juni nanti sudah terbentuk kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih berserta legalitas Koperasi Desa Merah Putih di masing-masing desa di seluruh Kabupaten Cirebon.

“Mulai Selasa nanti akan di bagi sembilan tim dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon untuk mendampingi keseluruh desa yang ada di Kabupaten Cirebon yang akan menggelar musdesus terkait pembentukan pengurus Koprasi Desa Merah Putih, sehingga di bulan Juni nanti baik itu Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih beserta legalitasnya sudah rampung terbentuk”. Dadang kembali menyambung.

Terkait anggaran pembentukan dan legalitas Koperasi Desa Merah Putih sudah di sediakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon bersumber dari anggaran perubahan APBD Kabupaten Cirebon, dan terkait legalitas Koperasi Pemerintah Pusat maupun Daerah sudah ada MOU dengan persatuan notaris Indonesia dengan rincian biaya perdesa Rp.2.500.000,. Include.

“Untuk legalitas Koperasi sendiri baik itu Pemerintah Pusat maupun Daerah sudah ada MOU dengan Persatuan Notaris Indonesia dengan rincian biaya persatu desa itu Rp.2.500.000,. Include, anggaran tersebut berasal dari anggaran perubahan APBD Kabupaten Cirebon yang akan cair di bulan September dan Oktober nanti”. Dadang menerangkan sumber anggaran legalitas Koperasi Desa Merah Putih.

Sehingga pada tanggal 12 Juli nanti yang bertepatan dengan hari koperasi, kita dapat terlaksana launching serentak langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Tutup Dadang.

(Sendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *