RajaBackLink.com

Wabup Minta Camat,Kades dan Lurah Cepat Sikapi Inpres No 09 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Wabup Minta Camat,Kades dan Lurah Cepat Sikapi Inpres No 09 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Bangko-Para Camat, Kades dan Lurah harus cepat menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 09 tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Wabup Merangin H A Khafid Moein, ketika mengikuti zoom meeting Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih bersama para Camat se-Kabupaten Merangin dengan Kemendagri, Senin (19/5).

 

Pada rakor yang diikuti wabup dari Ruang rapat kantor bupati Merangin tersebut, disepakati semua desa/keluarahan sudah harus rampung menggelar Musyawarah desa/kelurahan (Musdes/kel) sebelum tanggal, 31 Mei 2025.

 

‘’Jadi pas tanggal, 31 Mei 2025 itu semua desa/kelurahan harus sudah melakukan Musdes/kel, terkait pembentukan Koperasi Merah Putih ini di wilayahnya masing-masing,’’ujar Wabup dibenarkan Kadis PMD Merangin Andrei.

 

Kadis Perindag Merangin Dadang menambahkan, pembentulan Koperasi Merah Putih tersebut akan dilakukan pada April 2025. ‘’Jadi kita targetkan pada akhir April depan itu semua desa/kelurahan telah memiliki Koperasi Merah Putih,’’ujar Dadang.

 

Terpisah, Kabag Siahaan menambahkan, pembentukan Koperasi Merah Putih ini harus segera terlaksana, sesuai Inpres nomor 09 tahun 2025, tenang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

‘’Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 500.3/2438/SJ, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi desa/kelurahan Merah Putih, yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota,’’jelas Siahaan.(Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *