RajaBackLink.com

Wow !! Owner Wahana Alam Parung Tasikmalaya, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Ke Investor Capai Puluhan Miliar

Wow !! Owner Wahana Alam Parung Tasikmalaya, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Ke Investor Capai Puluhan Miliar

Jakarta – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan Aji Hidayat Suryawinata Alias Hidayat suryawinata Alias Hidayat Kholil, pada  Wahana Alam Parung, Tasikmalaya, kini memasuki tahap serius di Mabes Polri. Puluhan korban dari berbagai wilayah seperti Tangerang, Depok, Bandung, Jakarta Selatan, dan sejumlah kota lainnya melaporkan telah mengalami kerugian dengan total mencapai puluhan miliar rupiah.

Terlapor diduga menggunakan skema investasi fiktif dengan menjanjikan keuntungan besar dari pengembangan kawasan wisata alam. Namun, setelah dana terkumpul dari para investor, proyek hasil yang dijanjikan tak kunjung diberikan.ujar Kuasa hukum Jamak sari, Hendra Gunawan,SH,.Med,..CMLC.

Selanjutnya Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mulai melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif atas laporan yang masuk serta keterangan tambahan dari pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Mabes Polri menegaskan bahwa kasus ini berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang -Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), antara lain:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memungkinkan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, jika terbukti bahwa dana hasil penipuan dialihkan atau disamarkan untuk menyulitkan pelacakan asal usulnya.

“Jika seluruh unsur terpenuhi, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis yang tegas dan memberikan efek jera. Apalagi kasus ini memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas, karena melibatkan dana masyarakat dari berbagai daerah,” ujar salah satu penyidik Mabes Polri yang menangani kasus tersebut.

Dalam kondisi di mana aset milik pelaku sudah dijadikan hak tanggungan kepada pihak ketiga, proses penyitaan memang tidak bisa langsung dilakukan seperti pada aset bebas. Namun, hukum Indonesia memberikan beberapa langkah hukum strategis yang dapat diambil agar tetap memungkinkan dilakukan penyitaan, sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pemulihan kerugian korban:

Langkah Hukum untuk Penyitaan Aset dalam Kasus Penipuan dan TPPU:

  1. Permintaan Penyitaan Melalui Penetapan Pengadilan Penyidik dapat mengajukan permohonan penyitaan kepada Pengadilan Negeri setempat berdasarkan :

Pasal 38 UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU)

Penyitaan dapat dilakukan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk bila berada dalam penguasaan pihak ketiga.

Pasal 46 KUHAP dan Pasal 39 KUHP

Menyita benda yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau digunakan untuk tindak pidana, meskipun dalam penguasaan pihak ketiga.

Jika pengadilan menyetujui, maka penyitaan bisa dilakukan meskipun aset sudah menjadi objek hak tanggungan, karena hukum pidana dapat mengungguli hukum perdata dalam rangka perlindungan publik dan kepentingan keadilan.

  1. Pembuktian Terbalik (Reversal of Burden of Proof)

Dalam UU TPPU, pelaku tindak pidana pencucian uang wajib membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya bukan berasal dari kejahatan. Jika pelaku tidak bisa membuktikan asal-usul asetnya, negara dapat menyita dan merampasnya sebagai aset hasil tindak pidana

  1. Penyitaan Aset Atas Nama Pihak Ketiga

Jika aset sudah dipindah tangankan atau atas nama orang lain:

Pasal 5 UU TPPU memperbolehkan penyitaan terhadap aset yang dialihkan ke nama orang/pihak lain untuk menyamarkan asal-usulnya.

Penyidik dapat menyasar “nominee” (pihak yang dipinjam namanya) dan tetap memprosesnya dalam rangka obstruction of justice atau turut serta dalam kejahatan

  1. Melibatkan PPATK dan OJK

Penyidik dapat meminta bantuan PPATK untuk melacak pergerakan uang dan harta kekayaan pelaku, serta koordinasi dengan OJK untuk memblokir atau membekukan rekening dan aset keuangan yang mencurigakan, termasuk:

Saham,

Deposito,

Polis asuransi,

Aset digital/kripto

  1. Gugatan Perdata secara Paralel

Jika korban ingin memperjuangkan haknya secara langsung:

Dapat mengajukan gugatan perdata (PMH – Perbuatan Melawan Hukum) terhadap pelaku dan pihak-pihak penerima aliran dana.

Gugatan dapat disertai permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset pelaku dan pihak terkait.

  1. Pengajuan Pembatalan atau Penghapusan Hak Tanggungan Palsu

Jika terbukti bahwa hak tanggungan dibuat untuk menghindari penyitaan (misalnya dengan akta palsu atau rekayasa), maka korban atau penegak hukum bisa:

Mengajukan gugatan pembatalan hak tanggungan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau perdata.

Meminta penyidik membuka penyelidikan baru atas dugaan pemalsuan dokumen atau persekongkolan jahat.

Korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan pelaku segera ditangkap serta diadili sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar aset-aset pelaku segera disita untuk pengembalian kerugian yang mereka alami.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya kehati-hatian dalam menanamkan dana pada proyek investasi, khususnya yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Mabes Polri juga membuka saluran aduan bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban dari skema serupa. ( Tim ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *