Bangko-Wabup Merangin H A Khafid Moein membuka Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 09 tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Pusat Pelatihan Terpadu Sungai Misang, Kamis (15/5).
Sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut, akan terus bergulir secara bertahap dan kali pertama ini dilakukan untuk dua kecamatan, Tabir Selatan dan Kecamatan Tabir Timur.
‘’Koperasi akan menemukan kegagalan ketika pengurusnya ‘bermain’ dan dak jelas. Ditanya laporan pengurusnya tidak tahu. Hal ini yang perlu kita cermati bersama, karena tujuan koperasi itu sangat bagus,’’ujar Wabup.
Diakui wabup dari sejak beliau menjadi Sekda pada 2008 – 2013, sudah banyak koperasi yang dibentuk. Namun karena pengurusnya tidak serius, sehingga akhirnya bubar.
Wabup tidak ingin hal itu terulang pada Koperasi Merah Putih. Untuk itu wabup minta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat, Lurah, Kades dan Badan Pemusyawarahan Desa (BPD), agar betul-betul selektif memilih para pengurus.
‘’Tolong ini dicermati betul, sebab maju dan bubarnya koperasi itu terbesar dipengaruhi kualitas dari para pengurusnya. Saya sangat berharap program Koperasi Merah Putih ini berhasil di semua desa/kelurahan,’’pinta Wabup.
Selain itu wabup minta, nanti jika desa/kelurahan sudah membentuk Koperasi Merah Putih, cepat dilaporkan. Cermati dan ikuti semua sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku, jangan membuat aturan sendiri-sendiri.
Terpisah, Kadis Perindag Merangin Dadang menegaskan, pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih tersebut setengah wajib. Dasar pembetukannya Inpres nomor 09 tahun 2025.
Dasar lainnya, Surat edaran Menteri Koperasi, Surat Edaran Menteri Desa, kemudian disusul Intruksi Gubernur Jambi. ‘’Jadi nanti di setiap desa/kelurahan wajib punya Koperasi Merah Putih,’’terang Dadang. (tkominfo)