RajaBackLink.com

Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Kota Agung

Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Kota Agung

DinastiNews.Com | Tanggamus – Dalam rangka Operasi Pekat Krakatau 2025, Tim Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial Halimi (38), warga Dusun Way Kamal, Pekon Negeri Ratu.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tanggal 26 April 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama Helda Wati (23), warga Dusun Way Kamal, melaporkan telah menjadi korban pengeroyokan bersama ibunya, Arma Suri (47).

“Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di pinggir jalan Pekon Negeri Ratu,” kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 14 Mei 2025.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dan saksi, pelaku utama Halimi bersama dua orang lainnya, yakni Desi, dan Zaharo, diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama.

“Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Saat itu ibu korban dihadang dan dipukul oleh pelaku. Ketika korban mencoba melerai, justru ikut diserang hingga mengalami luka pada kepala dan bibir,” terang AKP Khairul.

Usai kejadian, korban menjalani perawatan medis di RSU Batin Mangunang dan melaporkan kejadian ke Polres Tanggamus.

“Tim Tekab 308 yang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Halimi di kediamannya pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 09.30 WIB. Tersangka juga mengakui perbuatannya,” bebernya.

Barang bukti yang dikantongi antara lain keterangan saksi-saksi dan visum et repertum.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kasat menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu ketentraman masyarakat, terlebih dalam konteks operasi penanggulangan penyakit masyarakat (Ops Pekat) yang tengah digelar Polda Lampung.

“Penanganan akan dilakukan secara profesional dan tuntas. Kami imbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin sehingga tidak terjadi tindak pidana serupa,” tutupnya. (Darmi kurniawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *