RajaBackLink.com

Relevansi Kompilasi Hukum Islam dalam Pelaksaaan Peraturan Perundang – undangan sebagai Hukum Positif di Indonesia

Relevansi Kompilasi Hukum Islam dalam Pelaksaaan Peraturan Perundang – undangan sebagai Hukum Positif di Indonesia

Dinastinews.com | Pasaman – Mahasiswa Pascasarjana Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittingg

M. Luthfi menulis tentang Relevansi Kompilasi Hukum Islam dalam Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan sebagai Hukum Positif di Indonesia

Implementasi peraturan perundang-undangan di Indoneisa tidak hanya didasarkan pada aspek perdata sipil saja, melainkan juga didasarkan pada aspek teologi.

Hal ini menimbulkan suatu keharusan akan adanya suatu peraturan yang khusus mengatur tentang aturan dalam suatu Negara yang didasarkan pada aturan Agama. jelas Luthfi ,

Ia juga menerangkan , Berdasarkan beberapa teori tersebut, maka suatu perundang-undangan tidaklah lengkap jika tidak ada suatu aturan yang menjelaskan atau melengkapi peraturan tersebut sebagai interpreasi dan lex specialis bagi suatu penganut agama tertentu.

Kompilasi Hukum Islam, sebagai aturan atau kaidah hukum positif atau ius constitutum untuk hukum Islam di Indonesia.

Relevansi KHI dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sangatlah penting untuk menjaga elektibilitas dan stabilitas hukum. Di dalam peraturan tersebut mengatur suatu yang lebih spesifik atau lex specialis dibandingkan dengan Undang-undang.

KHI tidak hanya mengatur mengenai permasalahan perkawinan saja, melainkan juga mengatur mengenai berbagai aturan yang ada dalam hukum Islam seperti perkawinan, waris, waqaf, wasiat, talaq, infak dan ekonomi Islam paparnya ,

Adanya peraturan khusus yang tercantum dalam Inpres nomor 1 tahun 1991 yaitu KHI, dimaksudkan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi pejabat yang berwenang yang dalam hal ini adalah Hakim Pengadilan Agama untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara yang berhubungan dengan Hukum Islam.

Luthfi juga mengungkapkan , Dalam hal ini, suatu peraturan yang lebih rendah atau khusus ini, tetap tidak boleh bertentangan dengan hukum atau aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang yang mengatur, seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

KHI sebagai aturan dan kaidah khusus yang berawal dari hasil ijtihad para Ulama di Indonesia yang menyesuaikan dengan aspek kultur pembaharuan atau budaya serta kebiasaan masyarakat Indonesia yang bertujuan agar dapat mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat Indonesia.

Sehingga dalam hal ini, peran KHI tidak hanya sebagai pelengkap dan tafsiran, melainkan juga sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang dalam hal ini sebagai hukum positif khusus bagi hukum Islam dalam penerapannya di Pengadilan Agama.

Dalam hal ini ,Peran KHI juga tidak hanya sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, melainkan juga pelengkap dan alat untuk menafsirkan undang – undang yang berguna sebagai dasar hakim yang apabila ada suatu perkara yang sukar dan belum pernah ada sebelumnya.

Hal ini sebagai acuan bahwa Hakim sebagai pengadil tidak boleh menolak perkara yang diberikan kepadanya, hal tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman, bahwa hakim menganut asas Ius Coria Novit yaitu hakim dianggap tau semua peraturan dan tidak boleh menolak memeriksa, memgadili dan memutus perkara dengan dalil hukum tidak ada atau tidak jelas.tutup Luthfi , ( Korwil Sumbar ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *