Dinastinews.com – Sintang (KALBAR) – Akhir-akhir ini Publik masih terus mempertanyakan tentang tindakan dan kewenangan yang disalahgunakan dari Oknum Kepala Desa Sungai Maram dan pihak Perusahaan PT. Agro Sukses Lestari Timur (ASLT), karena telah merugikan masyarakat Desa Sungai Maram, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Tim Media langsung mencari tahu berdasarkan informasi yang didapat dari warga masyarakat, tentang aktivitas tersebut dan mengadakan Investigasi dilapangan, terkait tindakan PT. ASLT dan Oknum Kepala Desa Sungai Maram berinisial ‘SGT’ yang telah merugikan pihak masyarakat Desa Sungai Maram, tentang adanya pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) berupa galian ‘C’ pada Rabu, 8 mei 2025.
Dari hasil penelusuran Tim Media dilapangan berhasil mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dan mengatakan, “Pihak Perusahaan PT. ASLT dan Oknum Kades telah menyalahgunakan ketentuan dan kewenangannya, dengan memanfaatkan material galian C dari sungai yang berdampak besar terhadap kerugian bagi masyarakat serta kerusakan Lingkungan di wilayah Desa Sungai Maram itu sendiri.”
Beliau menjelaskan, “PT. ASLT sendiri merupakan Perusahaan besar yang bergerak dibidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit, dan salah satu keberadaan Areal perkebunannya masuk di wilayah Desa Sungai Maram, namun tindakannya dengan Oknum Kades sudah jelas-jelas melanggar dan merugikan masyarakat setempat, karena ulah mereka,” ujarnya.
“Adapun pihak Perusahaan PT. ASLT dengan sengaja dan diam-diam bekerjasama dengan Oknum Kepala Desa Sungai Maram yang berinisial ‘SGT’ itu, untuk memanfaatkan Material galian C di bantaran sungai, tanpa sepengetahuan warga masyarakat di wilayah tersebut, untuk dikomersilkan demi keuntungan dan kepentingan mereka sendiri.”
“Warga Masyarakat khususnya Desa Sungai Maram merasa dirugikan, karena aktivitas pengerukan dan pengangkutan material galian C dengan menggunakan kendaraan Dump truk, sehingga mengakibatkan rusaknya lingkungan sekitar dan juga rusaknya beberapa ruas badan jalan akibat dari kendaraan pengangkut material itu,” terangnya.
“Kami sebagai warga masyarakat Desa Sungai Maram meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Sintang, agar segera menindak tegas kepada Perusahaan PT. ASLT dan Oknum Kades untuk bertanggung jawab dari kerugian yang di timbulkan di masyarakat, akibat dari perbuatan mereka,” dan mengakhiri dialognya dengan Tim Media dilapangan.
Sebelumnya beberapa Awak Media juga sudah mengkonfirmasikan masalah tersebut kepada Kasat Reskrim Sintang, yaitu Bapak AKP Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H, sambil terus mengikuti perkembangan terkait permasalahan yang di lakukan PT. ASLT dan Oknum Kades yang jelas-jelas telah merugikan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Sungai Maram di wilayah Kecamatan Kelam Permai.
[MELANGGA ARISTA/TIMRED]