Dinastinews.com – Sintang, 09/05/2025 Media kembali menerima informasi yang dilansir dari pemberitaan media sebelumnya, terkait adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas dan bertepatan di wilayah Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Kegiatan aktivitas PETI itu sendiri, hingga kini masih marak dilakukan oleh para pekerja penambang dengan bebasnya, seolah merasa kebal terhadap Hukum, tanpa tersentuh atau penindakan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sama sekali.
Dalam hasil penelusuran Tim investigasi dari beberapa Media sebelumnya saat melakukan liputan ke wilayah Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, terpantau para pekerja Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) semakin bebas dan gencar bekerja pada Rabu, 7 Mei 2025.
Menurut hasil pantauan Media dilapangan, mendapati para pekerja Tambang Emas tradisional Ilegal di wilayah mengkurai jumlahnya cukup besar, yaitu kurang lebih Puluhan set Lanting Jek yang beroperasi di lokasi tersebut.
Pada saat bersamaan, Tim Media juga sempat bertemu langsuang dengan salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, juga menceritakan kepada Tim Media dan menyampaikan beberapa informasi penting terkait maraknya aktivitas PETI tersebut.
Menurutnya, “Kami tidak tahu bang mereka bekerja beberapa lama, kalau tidak salah sudah cukup lama bang, dan yang bekerja disitu lanting warga setempat juga, Tapi bagusnya abang tanyakan saja langsung ke pekerja, takutnya saya salah ngomong,” ungkapnya.
Secara aturan hukum tindakan ini masuk pada pasal 158 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 miliyar rupiah.
Kegiatan pekerjaan PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliyar rupiah).
Dengan adanya kegiatan pekerja PETI Ilegal ini, Media dan Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Khususnya Polda Kalbar dan pihak Polres Sintang sendiri, untuk segera menindak tegas dan memproses para pelaku Tambang PETI yang semakin marak dan meresahkan ditengah masyarakat.
Tim/Red