*Pabrik Minyak Kepala Sawit Milik PT.KALIMANTAN SANGGAR PUSAKA (KSP) AGRO Sekadau, Di Duga Kuat Melanggar Aturan Amdal*
Dinastinews.com – Sekadau (KALBAR)’ 03/04/2025.
PT. KSP Agro di duga kuat melanggar aturan amdal dan hanya memiliki satu kolam limbah.
Pembuangan Limbah PT. Kalimantan Sanggar Pusaka agro Dipertanyakan, Aktivis Desak Tindakan Tegas
AMDAL Dipertanyakan, PT. KSP agro Hanya Bangun Satu Kolam Limbah dari Empat yang Disyaratkan
Investigasi Temukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT. KSP agro di Sekadau
Warga dan Aktivis Soroti Limbah Sawit PT. KSP agro : “Merusak Lingkungan dan Tanah”
Sekadau, Kalimantan Barat –
PT. Kalimantan Sanggar Pusaka (PT. KSP ), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, tengah disorot publik. Perusahaan ini diduga kuat tidak memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan limbah hasil produksinya.
Investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media pada Sabtu, 3 Mei 2025, menemukan bahwa PT. KSP agro hanya memiliki satu kolam limbah terbuka di lokasi pembuangan. Padahal, menurut regulasi dan pedoman teknis pengelolaan limbah kelapa sawit, perusahaan wajib memiliki setidaknya empat kolam limbah (kolam 1 hingga 4) sebagai bagian dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah limbah cair seperti POME (Palm Oil Mill Effluent) secara bertahap sebelum dibuang ke lingkungan.
Minimnya infrastruktur pengolahan limbah ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kelengkapan izin Amdal PT. KSP agro. Sejumlah aktivis dan pemerhati lingkungan menyatakan keprihatinan mendalam serta menyerukan agar instansi terkait segera mengambil tindakan tegas.
“Kami menduga limbah yang dibuang belum diolah sesuai standar teknis. Ini sangat berisiko mencemari lingkungan sekitar, terutama tanah dan air,” kata salah satu aktivis lingkungan yang enggan disebut namanya.
Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT. KSP agro tidak membuahkan hasil. Saat awak media mengunjungi kantor perusahaan, manajer perusahaan bernama Riki tidak berada di tempat, demikian pula staf humas. Menurut keterangan satpam bernama Alex, manajer sedang tidak berada di lokasi. Sementara itu, sejumlah warga menyebutkan bahwa PT. KSP agro merupakan bagian dari grup perusahaan besar, Lyman agro grup .
Sebagai catatan, pengelolaan limbah industri sawit diatur ketat oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 5 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengharuskan industri sawit memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai dan memenuhi baku mutu lingkungan sebelum melakukan pembuangan ke alam.
Dugaan pelanggaran ini menambah daftar panjang persoalan lingkungan di sektor perkebunan kelapa sawit. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan audit lingkungan terhadap PT. KSP agro dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Melangga Arista & Agus Prasetyo / TIMRED (*)