RajaBackLink.com
Berita  

Warga Geruduk Balai Desa, Tuntut Kuwu Jungjang Wetan Mudur

Warga Geruduk Balai Desa, Tuntut Kuwu Jungjang Wetan Mudur

Dinastineww.com || Kabupaten Cirebon – Warga Jungjang Wetan Kecamatan Arjawinangun menggelar aksi Demo di depan Kantor Balai Desa setempat pada Senin (21/4/2025). Mereka menuntut agar Kuwu Jungjang Wetan, Jahuri segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Koordinator aksi, Hartono menuturkan bahwa masyarakat telah merasa jengah dengan sikap kuwu dan perangkat desanya yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Terutama terkait dugaan penyimpangan dana desa dan praktek pungutan liar yang dirasa sangat merugikan warga setempat.

Hartono mengungkapkan bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kuwu Jungjang Wetan diantaranya adalah dugaan pelanggaran korupsi dana desa tahun 2022 silam.

“Setelah dugaan tindak pidana korupsi itu dilaporkan, kuwu mengembalikan Rp208 juta dari total dana desa yang diduga dikorupsi sebanyak Rp600 juta,” ungkap Hartono.

Dijelaskannya, uang itu baru dikembalikan oleh kuwu pada tahun 2024 setelah dilaporkan pada Februari 2024. Namun, lanjutnya ada indikasi kalau kuwu juga berupaya untuk melakukan penyelewengan lagi terhadap dana pengembalian tersebut.

Warga juga mengeluhkan adanya pungutan liar ketika melakukan pengurusan administrasi dan pelayanan publik. Selain itu, terkait adanya peniadaan hasil lelang tanah titi sarah tahun 2024 oleh kuwu juga menjadi dasar tuntutan warga.

“Ketika pakta integritas sudah dilanggar dan berulangkali melakukan kesalahan, jadi buat apa lagi masih menjabat? Toh masyarakat juga banyak yang sudah tidak percaya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menilai bahwa BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, justru tidak bekerja dengan optimal.

BPD hanya diam terhadap adanya pelanggaran Pakta Integritas yang dilakukan Pemdes sendiri. Bahkan, masyarakat sendiri yang justru menemukan adanya penyelewengan-penyelewengan tersebut.

Dalam aksi yang diwarnai hujan deras tersebut, sejumlah warga dan tokoh sempat melakukan mediasi dengan kuwu dan aparat desa setempat.

Namun demikian, belum ada kesepakatan yang berarti, selain harus adanya realisasi pengembalian dana desa secara transparan.

“Akan tetapi yang namanya perbuatan yang sudah melanggar hukum itu kan harus diproses, demi tegaknya keadilan di Indonesia. Jadi kami berharap proses hukumnya tetap berjalan,” ungkapnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, kuwu Jungjang Wetan, Jahuri menyatakan bahwa pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum jika memang dianggap terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa dan sebagainya.

“Kalaupun memang dalam pelayanan kami ada kekurangan, ya silahkan ditegur. Kan disini ada BPD, harusnya melalui BPD. Lalu juga soal LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) itu sudah beres. Sudah berita acara dan sudah disaksikan oleh BPD dan Kecamatan,” ungkapny.

(Sendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *