dinastinews.com – Batam Aktivitas perjudian yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) diduga bebas beroperasi di Apartemen Formosa Residence, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Praktik ini memicu sorotan lantaran aparat penegak hukum setempat terkesan tak bergeming. Minggu 20 April 2025.
Dua nama mencuat sebagai pengelola: JFC dan ASG, keduanya WNA. Mereka disebut sebagai otak di balik operasi judi bola pingpong dan jackpot yang berlangsung di lantai 7 apartemen mewah tersebut. Bahkan, lokasi ini dilengkapi dengan VIP Room yang menyerupai fasilitas tempat hiburan malam (THM).
Menurut sumber berinisial R, permainan bola pingpong berlangsung secara live, dengan hasil undian ditampilkan lewat layar LCD di setiap ruangan. Sementara itu, permainan jackpot berlangsung di ruangan terpisah.
“Tempatnya baru, tapi sudah ramai. Banyak pemain rela menghabiskan puluhan juta rupiah hanya untuk berjudi di sana,” ujar R, yang ditemui di kawasan Batam Center.
R juga mengungkapkan bahwa bisnis ilegal ini berjalan berdasarkan kontrak kerja satu tahun antara JFC dan ASG.
“JFC adalah pengusaha WNA yang jadi pemegang saham utama. Ia menggandeng ASG untuk menjalankan operasional perjudian di Formosa,” jelasnya.
Ironisnya, meski aktivitas ini berlangsung terang-terangan, hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat Kepolisian, baik dari Polsek Lubuk Baja maupun Polresta Barelang.
“Tempatnya masih beroperasi. Mungkin karena di dalam apartemen, polisi tidak tahu. Atau jangan-jangan, memang sudah ada ‘koordinasi’ sebelumnya,” sindir sumber itu.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang belum mendapatkan tanggapan resmi.
Pengamat Hukum: Ada Dugaan Pembiaran yang Terstruktur
Menanggapi maraknya praktik perjudian yang dikabarkan melibatkan WNA di Apartemen Formosa, pengamat hukum pidana Universitas Riau Kepulauan, Dr. Andri Saputra, SH, MH, menilai adanya dugaan pembiaran yang terstruktur.
“Kalau aparat tahu tapi tidak bertindak, itu bisa masuk dalam kategori pembiaran. Dan jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka bisa mengarah pada pelanggaran etik hingga pidana,” ujar Andri.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan WNA dalam aktivitas kriminal di wilayah Indonesia merupakan persoalan serius yang harus ditindak tegas.
“Negara tidak boleh kalah oleh bandar judi asing. Ini soal kedaulatan hukum,” tegasnya.
—
Aktivis: Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang Harus Bertindak, Jangan Tutup Mata!
Sementara itu, aktivis anti-korupsi dan sosial Batam, Rizal Hutapea, menyebut ketidaktegasan aparat terhadap praktik perjudian di Apartemen Formosa sebagai preseden buruk.
“Kalau polisi diam, publik berhak curiga. Ada apa sebenarnya? Jangan-jangan aparat justru ikut menikmati,” kata Rizal.
Ia mendesak Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang turun langsung memeriksa dan membongkar jaringan yang bermain di balik aktivitas haram ini.
“Ini bukan hanya soal judi, tapi soal integritas dan keberanian menegakkan hukum,” pungkasnya.