RajaBackLink.com
Daerah  

Wow !! Warga Diwajibkan Belanja Di E Warung Diduga Desa Karang Raja Kangkangi Peraturan Kemensos

Wow !! Warga Diwajibkan Belanja Di E Warung Diduga Desa Karang Raja Kangkangi Peraturan Kemensos

Lampung Selatan – Berawal dari informasi yang di dapatkan dari beberapa masyarakat desa karang raja ,yang masih menggeluh dan kurang puas dengan program bantuan pangan non tunai ( bpnt) yang di salurkan lewat kantor pos sebelum puasa ,yang cair Doble tiga bulan sejumlah Rp 600.000

Jadi gini mas yang buat ganjalan di hati kami ,,kita ambil di kantor pos dikordinir naik mobil Pic up ,habis ngambil Rp 600.000 kemudian di mobil sudah dimintak pengurus ,untuk di tular sembako di E,warung sejumlah Rp 440.000 dengan dalih , Rp 40,000 untuk ongkos mobil perjalanan dari desa karang raja ke kantor pos ,satu mobil Pic up berisi kurang lebih orang sepuluh dan yang Rp 400.000 untuk belanja sembako yang isinya beras rojolele dua sak yang 10 kg ,telur 1kg, gula 1kg ,tepung 1kg, minyak goreng tawon 1 liter ,sayur kentang ,wortel,labu Siem,total 1kg dan kacang hijau 1/4 kg yang menurut saya Harga barang / sembako tidak sesuai nilainya dengan duit saya ,jelasnya.

Sementara di tempat terpisah salah satu pengusaha yang pernah jadi suplayer bpnt ,yang enggan di sebut namanya , ketika di mintai pendapat tentang aturan bpnt dan harga barang yang di terima keluarga penerima manfaat ( kpm) desa karang Raja ,,menjelaskan dengan sanggat detail

Kalau sepengetahuan saya ,dasar program atau acuanya , pedoman umum sembako tahun 2020 ,yang mana disitu lengkap mengatur bahan bahan yang harus di sediakan e.warung diantaranya harus ada karbohidrat, protein hewani ,protein nabati ,vitamin dan mineral.

Dan terkait harga harus mengacu pada harga eceran tertinggi daerah setempat ,(HET) ,contoh kita belanja di pasar atau warung kelontong  :

1. Harga beras 10 kg Rp 110.000
2. Telor 1 kg , Rp 30.000
3. Ayam satu ekor ,Rp 35.000
4. Kentang 1/2 kg , Rp 15000
5. Kacang hijau 1/2 kg Rp 10.000

Jumlah total Rp 200.000

Jadi harus pas duit masyarakat dengan nilai barang yang di terima ,lalu darimana keuntungan supalyer dari belanja sekala besar tentunya harga belanja lebih murah di pabrik beras ,kalau telur di peternak , ayam di kandang Dll

Akan tetapi ,di tahun 2023 bulan februari Itu ada surat dari kementrian sosial tertanggal 24 Februari yang isinya tidak memakai e.warung, masyarakat bebas mengambil uang di mana saja yang penyalurannya lewat ATM,dan bebas belanja di mana saja .

Jadi saya bingung juga, apa dasar landasan atau dasar E warung desa karang Raja ,dan suplayernya yang di duga tetap kordinir masyarat untuk belanja di E warung ,dan di duga suplaiyernya oknum pimred media one line berinisial HNR .

Apalgi kalau di hitung barang yang di berikan masih selisih jauh nilai barang dengan duit yang di ambil dari masyarakat atau kpm ,,menggacu pada harga eceran tertinggi (HET)artinya uang masyarakat kelebihan bayar dari total Rp 400.000 dengan barang yang di terima menggacu harga eceran tertinggi (HET) bulan februari 2025 :

1.beras rojo lele 2 sak yang 10 kg per sak nya,, dengan harga 2 sak Rp 260.000
2.tepung terigu 1 kg Rp 12.000
3.gula pasir 1 kg Rp 18.000
4.telor 1 kg , Rp 30.000
5.minyak goreng merek tawon 1 liter, Rp 17.000
6.sayur ,kentang,wortel,. Labu Siem 1kg,Rp 14.000
7.kacang hijau 1/4 kg , Rp 5.000
Dengan total Rp 356.000

Sementara uang masyarakat yang disetor Rp 400.000 diduga masyarakat kelebihan bayar Rp 44.000 per orang atau kpm jelasnya dengan gamblang.

Di kediaman nya ketua DPD LSM API Nusantara Raya ,yang mendengar keluhan warga masyarakat miskin penerima bpnt geram dan angkat bicara .

Jadi menurut saya mas boleh kita berbisnis,jadi pengusaha boleh kita ambil ke untungan ,tapi ya jangan ambil kesempatan di bantuan yang untuk orang miskin, kalau proyek ,penggadaan barang untuk pendidikan dan lain lain banyak silakan ambil untung .

Untuk itu saya mintak APH periksa ,E warung dan supaliyer nya ,nanti kita siapkan bukti bukti untuk buat laporan ke aparat penegak hukum (APH) baik polres ,kejaksaan negri ,atau Polda Lampung dan kejaksaan tinggi Lampung.

Apalgi ongkos mobil Rp 40.000 per orang satu mobil di kuatin 10 orang artinya Rp 400.000 sementara beberapa sopir menggaku cuma di kasih ongkos Rp 150.000 satu mobil , masyarakat miskin lagi yang jadi korban di makan sana sini ,,ini harus benar benar di tindak dan akan kami kawal, karena jelas undang undang nya

Setiap orang yang menyalahgunakan dana penangganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 33,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta ,,bunyi pasal 43 ayat 1 UU 13 / 2011 Sementara ,pengurus E warung blum dapat di konfirmasi

Sementara Diduga supaliyer inisial HRN saat di konfirmasi,via WhatsApp Apakah bener BPK sebagai suplayer,,apakah BPK tau bahwa ada surat edaran menteri sosial Bu Risma bahwa tidak memakai ,e warung ,dan apakah barang yang di kasihkan ke kpm sesuai harga HET, dengan singkat suplayer tersebut menjawab ,,sudah.

(Team) bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *