Pelaku berinisial RV (23) warga Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo ini, diduga sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Tiga lokasi yaitu;
Pertama Kejadian Perkara di Purwo Bhakti Rt.03 Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo.
Kedua Kejadian Perkara di Parkiran Mushola Al Mubarokah JI.Lintas Sumatera Kel.Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.
Dan Ketiga Kejadian Perkara di Dusun Babeko Rt.02 Kec.Bathin II Babeko Kab.Bungo.
Akibat perbuatan RV ketiga korban mengalami kerugian berupa sepeda motor dan sejumlah Handphone
Diketahui Pelaku RV diamankan oleh Tim TEKAB 07 Polres Bungo saat berada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat 11 April 2025
Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur melalui pesan Whatsapp pada, hari Sabtu 12 April 2025 membenarkan adanya kejadian tersebut
“Benar terduga Pelaku berinisial RV sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut, ” Sebut AKP M. Nur
Hbl