DinastiNews.Com | Tanggamus – Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di area PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulu Belu kepada Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, AKP Jumbadio, S.H mengatakan, pelimpahan dilakukan berdasarkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
“Pelimpahan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka yang dilimpahkan adalah Riki Rikardo (28), warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung,” kata AKP Jumbadio, Kamis 20 April 2025.
Kapolsek mengungkapkan, penangkapannya, berdasarkan laporan polisi dari seorang petugas keamanan PT PGE bernama Habibi yang menemukan indikasi pencurian pada 10 Februari 2025.
Kejadian bermula saat pelapor dan rekannya Devran Rexsy Alvhindo tengah melakukan patroli di area gudang limbah Dusun Mekar Sari, Pekon Muara Dua.
Mereka menemukan satu karung berisi insulasi alumunium dan mendengar suara mencurigakan dari semak-semak.
Para pelaku yang tengah beraksi mencoba kabur dan meninggalkan sejumlah barang, termasuk tas dan ponsel, kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp6.500.000.
“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Riki Rikardo pada 11 Februari 2025 dini hari. Sementara dua pelaku lainnya, yang diketahui bernama Edo dan Abu, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Dalam perkara itu, Polsek Pulau Panggung juga berhasil menyita barang bukti berupa insulasi pipa, sepeda motor milik pelaku, ponsel, perlengkapan proyek, dan sejumlah alat bantu lainnya.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dua tersangka lainnya dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Atas perbuatannya, Riki Rikardo dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. ( Darmi Kurniawan)