RajaBackLink.com

H.M. Syukur: Selamat HUT ke-17 Bawaslu Merangin Pengurus Bawaslu Silaturahmi ke Bupati Merangin

H.M. Syukur: Selamat HUT ke-17 Bawaslu Merangin Pengurus Bawaslu Silaturahmi ke Bupati Merangin

 

Bangko-Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin. Semoga Bawaslu senantiasa menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan keadilan Pemilu.

 

Hal tersebut sebagaimana diucapkan Bupati Merangin H M Syukur saat dikunjungi Ketua Bawaslu Himun Zuhri didampingi anggota, Zamharil, Nuris Bailan, Nur Anisah dan Ibnu Jaril serta kepala sekretariat bersama kasubbag, di ruang kerja bupati, Rabu (09/4).

 

‘’Terimakasih telah dikunjungi, seyokyanya saya yang mengunjungi Bawaslu, tapi karena keterbatasan waktu jadi belum sempat dan Bawaslu pula yang lebih dulu mengunjungi saya. Sukses selalu buat Bawaslu,’’ujar Bupati didampingi Kepala BPKAD Merangin Mashyuri.

 

Pada pertemuan yang belangsung penuh keakraban itu, bupati juga mengucapkan Selamat Idul Fitri mohon maaf lahir dan batin. Bupati minta dukungan semua pihak termasuk Bawaslu dalam membangun Kabupaten Merangin menuju Merangin Baru 2030.

 

Bupati akan terus mensuport Bawaslu, termasuk bantuan peminjaman gedung Pemerintah yang ditempati Bawaslu Merangin dan dukungan-dukungan lainnya untuk kemajuan Bawaslu Merangin.

 

Himun Zuhri pada silaturahmi Lebaran Idul Fitri 1446 H itu, menyampaikan terima kasih atas kesediaan waktu bupati, dalam menyambut kedatangan keluarga besar Bawaslu Merangin.

 

‘’Kami juga mengucapkan mohon maaf lahir dan batin, Kebetulan hari ini bertepatan tanggal, 09 April 2025 Bawaslu Republik Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17, mengangkat tema ‘17 Tahun Bawaslu, Konsisten Mengawal Demokrasi’,’’ujar Himun Zuhri dibenarkan Zamharil.

 

Pada kesempatan itu Himun Zuhri yang mempunyai tugas pengawasan sempat mengingatkan bupati, berdasarkan UU Pilkada jika dalam enam bulan sejak dilantik melakukan pergantian pejabat agar mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.

 

“Izin pak bupati kami mengingatkan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada yang bunyinya Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.” terang Himun yang diamini oleh pimpinan yang lain.

 

Atas kunjungan ini, bupati menyambut baik kedatangan para pengawas Pemilu tersebut. Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih telah di kunjungi yang mana bupati sendiri telah merencanakan berkunjung ke Bawaslu pasca dilantik.

 

“Saya juga ucapkan terima kasih, atas kunjungan ini harusnya saya yang duluan berkunjung ke Bawaslu, atas nama pribadi dan pemerintah daerah juga mengucapkan minal aidin walfaizin, mohon maaf lahir dan bathin,”ucap Bupati.

 

Selanjutnya bupati juga menyampaikan agar semua pihak termasuk Bawaslu dapat mendukung kepemimpinannya dalam membangun bumi tali undang tambang teliti untuk lima tahun kedepan. (Kominfo)

 

Hbl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *