RajaBackLink.com

Polres Tanggamus Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Lima Pelaku Ditangkap, Dua Buron

Polres Tanggamus Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Lima Pelaku Ditangkap, Dua Buron

dinastinews.com|Tanggamus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanggamus. Lima pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima. Tindak pencurian terjadi di tiga lokasi berbeda.

Kasus pertama terjadi di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku mencuri satu unit Honda Supra Fit 2004 dengan nomor polisi B 6870 NBO, satu tabung gas 3 kg, dan uang tunai Rp100.000. Polisi menangkap tersangka Anton Wijaya (44), warga Kalimiring, Kota Agung Barat, yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sementara itu, penadahnya, Surya Samat (42), warga Pajajaran, Kota Agung Barat, dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Kasus kedua terjadi di Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku mencuri satu unit Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi B 6432 WEY, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000. Tersangka, Endi Patra (40), warga Banjar Begeri, Gunung Alip, berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Kasus ketiga terjadi di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 16.10 WIB. Pelaku mencuri satu unit Honda Beat dengan nomor polisi BE 2113 ZJ, menyebabkan kerugian sekitar Rp18.000.000. Polisi menangkap tersangka Ariyansah (25), warga Negeri Agung, Bandar Negeri Semuong, dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan penadahnya, Galih Rama Prasetia (32), warga Banjar Sari, Talang Padang, dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

“Sementara itu, dua pelaku lainnya, berinisial UM dan DS, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKBP Rivanda dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025), didampingi Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., dan Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit sepeda motor berbagai merek dan model, beberapa surat kendaraan seperti BPKB dan STNK, serta alat-alat yang digunakan para pelaku dalam aksi pencurian, seperti kunci letter T dan mata kunci sok modifikasi. Selain itu, turut diamankan pistol mainan, dompet, tas selempang, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP bagi pelaku penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan curanmor dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. “Kami juga akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *