Konferensi Pers Mapolres Melawi : Ungkap Beberapa Kasus Pada Operasi Pekat Kapuas 2025 Diantaranya Mengamankan Pelaku Prostitusi Seorang Mucikari Dihotel MULIA Nanga Pinoh
Polres Melawi,Polda Kalbar/Dinastinews.com– Konferensi Pers bertempat diruangan lobi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Reserse Narkoba Mapolres Melawi berhasil mengungkapkan beberapa kasus tindak pidana pada Operasi Pekat Kapuas 2025 berlangsung pada tanggal 4 sampai 13 Maret 2025 lalu . Operasi tersebut bertujuan untuk memberantas berbagai macam bentuk penyakit yang ada di masyarakat, diantaranya Perjudian, Prostitusi, serta peredaran MIRAS tanpa izin, dan Penyalah-gunaan Narkoba.Pada Konferensi Pers yang digelar bersama Awak Media di ruangan Aula Reskrim Mapolres Melawi pada
Senin, 24/2025)
“Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i,S.I.K,S.H,MH serta didampingi Kasat Reskrim AKP Ambril dan KBO Satnarkoba, Ipda Ahmad Nuryanto, menyampaikan bahwa Operasi Pekat Kapuas 2025 telah dilaksanakan untuk menciptakan agar tercipta situasi kondisi yang kondusif, seperti selama menjelang bulan Ramadan.
“Operasi tersebut kita lakukan merupakan untuk menjaga situasi keamanan yang ada di masyarakat.Kami juga ingin memastikan warga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman,” ujar
AKBP Muhammad Syafi’i.
Dalam operasi pekat Polres Melawi berhasil mengungkap beberapa kasus seperti Kasus perjudian, kasus prostitusi, kasus peredaran MIRAS tanpa izin, dan kasus Narkoba.
Pengungkapan kasus perjudian terjadi pada tanggal 6 Maret 2025 saat Tim Reskrim Polres Melawi melakukan penggerebekan sebuah Toko kelontong di Jalan M. Nawawi, Dusun Laja Permai, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh. Satu orang pria berinisial S diamankan dikarenakan diduga terlibat dalam praktik perjudian Togel.
“Kami juga mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp.441.000, lembaran dengan Catatan nomor Togel, juga berupa satu unit Ponsel. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” ucap Kapolres Melawi.
Kemudian kasus prostitusi terungkap pada 11 Maret 2025 disalah satu Hotel Mulia, Desa Sidomulyo. Polisi mengamankan seorang Pria berinisial E yang diduga berperan sebagai mucikari.
“Hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai perantara dalam praktik prostitusi. Kami mengamankan uang tunai dan beberapa unit ponsel sebagai barang bukti. Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana perbuatan mucikari,” tambah
Kapolres.
Disisi lain kita juga menggerebek sebuah ruko di Desa Sidomulyo yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Dari tersangka berinisial D.P, kita menyita berbagai jenis MIRAS dalam jumlah besar.
“Polres Melawi mengamankan 10 dus MIRAS berupa arak putih, tiga dus arak maram, serta beberapa karung arak lainnya. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk proses yang lebih lanjut,” kata Kapolres.
Pada operasi tersebut Sat Narkoba Polres Melawi juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba. Seorang pelaku berinisial Angga Saputra alias Anggo K diamankan dengan Barang bukti berupa 16,41 Gram sabu.
“Tersangka telah diamankan dengan Barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, serta dengan berupa ancaman hukuman maksimal Seumur hidup,” jelasnya.
Kapolres Melawi juga menyampaikan bahwa semua tahanan hasil Operasi Pekat Kapuas 2025 telah dititipkan di Lapas Sintang dikarenakan kapasitas ruang tahanan Polres Melawi yang terbatas sehingga kondisi tahanan sekarang Nol”,kata
Kapolres.
“Kami juga terus berupaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap selalu kondusif. Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan agar bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan yang tetap aman dan kondusif,” tutup
Kapolres.
Red: bgdoy