Dinastinews. Com
Muara Tebo 23/03/2025
Satresnarkoba Polres Tebo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua pelaku beserta sejumlah barang bukti di Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah.
Dua tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah ZH(45) dan BA(25), Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo terhadap jaringan pengedar narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi S.H.M.H menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka BA Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZH, Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 8,59 gram yang disembunyikan oleh pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya
Uang tunai Rp3.200.000, Tiga unit handphone berbagai merek, Dua unit sepeda motor, Plastik klip kemasan sabu dan alat penyimpanan.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kedua pelaku kini diamankan di Polres Tebo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (Qomarudin)