DinastiNews.Com. Kerinci-Jambi. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (29 tahun), warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, yang diduga terlibat dalam kasus penadahan ( sepeda motor ) sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.
Penangkapan ini dilakukan setelah Polres Kerinci menerima Surat DPO dari Polda Riau, yang menyebutkan bahwa pelaku berada di wilayah Kerinci. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi bahwa Y berada di kediamannya.
Pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku (penadah) telah dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Dimana sebelumnya Tempat kejadian Perkara dan Pelaku Penjual telah di amankan di Polda Riau di Wilayah Hukum Polda Riau .
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetiawan, SH.,MH, menyampaikan bahwa Polres Kerinci terus berkomitmen dalam mengungkap dan menangani tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli barang, terutama jika harganya tidak wajar, karena bisa saja barang tersebut berasal dari tindak pidana. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim.
Polres Kerinci akan terus meningkatkan upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kerinci.
Humas Polres Kerinci
Hbl