Dinastinews. Com
Muara Tebo 12/03/2025
Korupsi suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2017 masih menyisakan tanda tanya bagi masyarakat dan para aktivis antikorupsi.
Pasalnya para kontraktor yang memberikan uang suap atau gratifikasi kepada mantan Gubernur Jambi Zumi Zola belum tersentuh hukum sama sekali.
Padahal dalam fakta persidangan, para kontraktor mengakui telah memberikan uang kepada Zumi Zola sebagai fee dari proyek.
Menanggapi hal itu, penggiat antikorupsi Hafizan Romy Faisal, Afriansyah dan Hendriyanto melakukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini Rabu (12/3/25) telah dilakukan sidang ke 3 (tiga), yang mana pada sidang pertama dan kedua KPK tidak hadir, akhirnya sidang ke 3 (tiga) Ketua KPK hadir dengan diwakili oleh Biro hukum KPK.
Dalam sidang ke 3 (tiga) hakim memberikan waktu mediasi selama 30 (tiga puluh) hari kerja kepada penggugat dan tergugat.
Pantauan media ini, saat mediasi dari pihak Penggugat langsung dihadiri oleh Afriansyah selaku principal dan dari pihak Tergugat diwakili oleh Ardiansyah (biro hukum KPK).
Afriansyah saat diwawancarai paska keluar dari ruang mediasi mengatakan “tadi kita memasuki tahap mediasi, dalam mediasi tadi kami dari penggugat tetap meminta sesuai isi petitum dalam gugatan, yaitu agar KPK mengusut sampai tuntas korupsi suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan menetapkan Agus Rubiyanto DKK selaku kontraktor yang memberikan suap kepada Zumi Zola sebagai tersangka”.
“Pihak Tergugat diwakili oleh Biro hukum KPK belum bisa mengambil keputusan, ia minta waktu untuk koordinasi sama bagian penindakan yang menangani perkara suap ketok palu tersebut, maka mediasi ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025”, tutup Afriansyah. ( Qomarudin)