DinastiNews.Com. Kerinci-Jambi. Unit Reskrim Polsek Gunung Kerinci 10 Maret 2025 Polres Kerinci, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (46), warga Desa Talang Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Penangkapan dilakukan pada Senin (10/3) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah pihak kepolisian memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai. Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Kerinci yang dipimpin oleh Kanit Reskrim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Kerinci mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi SPKT / POLSEK GUNUNG KERINCI / POLRES KERINCI diterima pada 25 Maret 2024.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar.
Hbl