“Diduga Cemari Lingkungan, PT. Arjaya Berkah Marine Serang Diprotes – KSOP Banten Bungkam?”
Serang, 4 Maret 2025 – PT. Arjaya Berkah Marine Serang tengah menjadi sorotan setelah diduga tidak mematuhi regulasi terkait pengelolaan limbah dan penggunaan bahan bakar solar. Duta Lingkungan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, namun laporan tersebut belum mendapat respons.
Ketua Duta Lingkungan, Gan Gan Gesan Kurnia, SH, menyampaikan bahwa industri galangan kapal tersebut berpotensi mencemari lingkungan akibat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak sesuai standar. “Kami telah mengajukan surat resmi kepada KSOP Kelas 1 Banten, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata yang diambil,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT. Arjaya Berkah Marine Serang yang berlokasi di Mangunreja, Puloampel, Serang, Banten, diduga tidak memenuhi ketentuan berikut:
Pengelolaan limbah seperti besi sisa reparasi kapal, oli, dan tumpahan minyak tidak sesuai prosedur.
Penggunaan bahan bakar solar yang tidak memenuhi standar peraturan pemerintah.
Tidak adanya pemantauan berkala terhadap dampak lingkungan dari kegiatan operasional perusahaan.
Menurut analisis regulasi yang dilakukan Duta Lingkungan, ada beberapa aturan yang diduga dilanggar oleh PT. Arjaya Berkah Marine Serang, di antaranya:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Permen LHK No. P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Pengelolaan Limbah B3.
PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut.
UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
KSOP Banten Belum Merespons Saat dikonfirmasi, Kepala KSOP Kelas 1 Banten, Muklis, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan Duta Lingkungan. Bahkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi pelanggaran yang terjadi di wilayah pengawasannya.
Langkah Lanjutan Duta Lingkungan berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Serang dan DLHK Provinsi Banten guna menindaklanjuti kasus ini. Inspeksi dan investigasi lebih lanjut diharapkan dapat memastikan apakah benar terjadi pelanggaran yang merugikan lingkungan.
Jika terbukti bersalah, PT. Arjaya Berkah Marine Serang bisa dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana berupa denda miliaran rupiah atau hukuman penjara bagi pihak yang bertanggung jawab.
Dampak Lingkungan yang Mungkin Terjadi
Pencemaran air laut akibat tumpahan minyak dan limbah industri. Ancaman terhadap biota laut dan nelayan sekitar. Kerusakan ekosistem pesisir yang sulit diperbaiki dalam jangka panjang.
Kasus ini menjadi perhatian bagi masyarakat dan pemerhati lingkungan. Publik diharapkan terus mengawal agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran lingkungan ini.
Apakah KSOP Kelas 1 Banten akan mengambil tindakan atau tetap diam? Waktu yang akan menjawab.
Selain itu, Gan Gan juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan di wilayah Banten yang berkaitan dengan pengawasan lingkungan laut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Red