RajaBackLink.com

Polres Merangin Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor yang Sempat Bersembunyi di Loteng

Polres Merangin Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor yang Sempat Bersembunyi di Loteng

 

Merangin – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (31), pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor. YD ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Minggu (23/02/2025) setelah sempat bersembunyi di loteng rumahnya.

 

Kasus Penggelapan

Kasus ini bermula pada Sabtu, 14 Desember 2024, ketika YD datang ke kontrakan korban di sekitar SMP 04 Merangin. Dengan dalih ingin meminjam motor untuk mengambil dagangan, YD berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Revo VIT warna hitam dengan nomor polisi BG 2553 HAA, setelah mengambil kunci motor yang tergeletak di meja rumah korban.

 

Korban yang menunggu kepulangan motornya merasa curiga setelah YD tak kunjung kembali. Saat mendatangi rumah YD, korban mendapat informasi dari istri pelaku bahwa YD telah menghilang bersama sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

 

Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa YD berada di rumahnya. Dipimpin oleh AIPDA Azahdi Ananda, SH, tim segera menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

 

Setibanya di rumah pelaku, tim melihat sepeda motor hasil penggelapan berada di halaman rumah. Namun, pihak keluarga awalnya tidak kooperatif dan berusaha menyembunyikan keberadaan YD. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan YD sedang bersembunyi di loteng rumahnya.

 

YD akhirnya diamankan dan mengakui telah dua kali melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Merangin. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Merangin telah mengambil langkah-langkah dengan mengamankan pelaku, membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Merangin, menyerahkan pelaku kepada piket Reskrim, serta melaporkan kejadian kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penggelapan, terutama yang melibatkan peminjaman kendaraan. Polres Merangin mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Hbl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *