RajaBackLink.com

Himbauan Larangan PETI di Dusun Sungai Buluh,Polsek Muaro Bungo Polres Bungo Edukasi Himbauan STOP PETI

Himbauan Larangan PETI di Dusun Sungai Buluh,Polsek Muaro Bungo Polres Bungo Edukasi Himbauan STOP PETI

 

DinastiNews.Com. Muara Bungo-Jambi. Polsek Kota Muara Bungo menggelar kegiatan himbauan larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (22/2) pukul 09.30 WIB.

 

Himbauan dipimpin Kapolsek Muara Bungo AKP Adha Fristanto, S.H., M.H diwakili Kanit Binmas AIPTU Erwin Ritonga serta personil Polsek Muara Bungo serta pemerintah dan warga masyarakat Dusun Sungai Buluh.

 

Kapolsek Muara Bungo melalui Kanit Binmas AIPTU Erwin Ritonga katakan himbauan pada masyarakat dan pemuda setempat untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Dikarenakan melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai Pasal 158, pelanggar dapat dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Selain aspek hukum, Kapolsek juga dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran aliran sungai, yang berdampak buruk bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

 

Setelah memberikan imbauan, personel Polsek Muara Bungo bersama pemerintah dan warga setempat melakukan pemantauan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami risiko dan konsekuensi hukum dari penambangan emas ilegal.

 

Kegiatan himbauan ini berakhir pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Muara Bungo berharap agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku serta ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif PETI semakin meningkat, sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat dihentikan demi keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan bersama.

 

Hbl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *