Jakarta, dinastinews.com – Penjualan obat keras golongan G atau gevaarlijk alias berbahaya di Pasar senen Jakarta masih marak dan gampang diakses oleh siapapun.
Salah satunya, masih ada orang-orang yang menjajakan obat tramadol di jalan kalibaru timur v bungur kecamatan senen , Jakarta Pusat. Tepatnya depan sekolahan SMK KARTINI samping POS POLISI PASAR NANGKA,
Pastinya, mereka menjual ke siapa saja yang ingin membelinya tanpa menanyakan resep dari dokter.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan disalahgunakan,”
Pelaku akan dikenakan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter.
Dengan pasal ini, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda 5 milyar rupiah
*Redaksi DN