RajaBackLink.com

Kadis Perindakop UKM Sintang Marah, Agen LPG Subsidi Tidak Layani Pangkalan Resmi, Ada apa?

Kadis Perindakop UKM Sintang Marah, Agen LPG Subsidi Tidak Layani Pangkalan Resmi, Ada apa?

Dimastinews.com – Sintang, Kalbar. Kadis Perindagkop UKM kabupaten Sintang Ir. Arbudin Msi sangat marah terhadap agen LPG Subsidi yang ada di kota Sintang, karena tidak melayani pangkalan resmi.

Arbudin menuturkan bahwa kejadian ini berawal dari kedatangan pemilik pangkalan resmi di serawai dengan ID 678683859238089 pada pagi jumat 14 Pebruari 2025 sekitar jam 08.00 wib mendatangi kantor perindakop ukm kabupaten Sintang yang membawa sekitar 200 tabung lpg 3 kg kosong, tuturnya.

“Kita ketahui bahwa kondisi saat ini untuk wilayah kecamatan Serawai dan kecamatan Ambalau dalam kondisi langka gas lpg 3 kg bersubsidi, bahkan harga nya melambung ke angka 70 ribu rupiah, tuturnya.

Arbudin Kadis Perindagkop UKM dan staf bidang perdagangan kemudian mengarahkan pemilik pangkalan langsung ke agen LPG 3 kg yaitu Agen TJ yang memang membawahi pangkalan tersebut.

Sekitar jam 14.00 wib siang Kadis mendapat laporan bahwa Agen TJ tidak melayani pangkalan resmi tersebut dengan alasan-alasan yang tidak jelas.

Atas keluhan pangkalan resmi dari kecamatan Serawai tersebut, yang tidak dilayani oleh agen TJ, maka Kadis Perindagkop UKM kabupaten Sintang meminta agen TJ datang ke kantor untuk memberi penjelasan, Tetapi pihak agen tidak datang, ini yang membuat Arbudin Kadis Perindagkop UKM kabupaten Sintang marah dan geram yang tidak menghargai serta mempermainkan kerja pemerintahan, ujarnya.

“Kita mengarahkan Staf bagian perdagangan segera koordinasi dengan pihak Pertamina Sintang untuk segera mengatasi masalah ini dan pangkalan diberi lpg 3 kg dengan harga subsidi sebagaimana aturan dan ketentuannya, mengingat kelangkaan lpg dan tinggi nya harga di kecamatan serawai dan Ambalau”, terang Arbudin.

Lanjut Arbudin ” ya kita tunggu Hingga sore masih belum ada info dari pihak Pertamina atas penanganan masalah ini, tuturnya.

Arbudin Kadis Perindagkop UKM kabupaten Sintang rencananya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait pada senin 17 Pebruari 2025 untuk merekomendasikan pencabutan izin Agen TJ dan mengalihkan kuota ke Agen lain yang benar-benar melayani kepentingan masyarakat.

Dikatakan Kadis Perindagkop UKM kabupaten Sintang bahwa akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, terutama Polres Sintang terkait maraknya pangkalan bodong di wilayah sintang yang sangat merugikan masyarakat, untuk ditindaklanjuti dan akan ditertibkan jika tidak sesuai peruntukannya,”tutupnya.

 

Muhammadin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *